Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nikita Mirzani Sebut Aparat Pakai Pasal Asal-asalan, Pakar Hukum IT Bilang Begini

Nikita Mirzani Sebut Aparat Pakai Pasal Asal-asalan, Pakar Hukum IT Bilang Begini
Terdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Share Article

Semarang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang atas laporan Mahendra Dito. Vonis bebas tersebut membuat artis tersebut menyentil aparat penegak hukum supaya teliti dalam menerapkan pasal dan tidak asal-asalan.

1. Pakar hukum IT anggap polisi dan kejaksaan tidak salah

Pakar hukum IT sekaligus ahli forensik digital dari Udinus Dr Solichul Huda saat memberikan kuliah umum. (IDN Times/Dok pribadi)
Pakar hukum IT sekaligus ahli forensik digital dari Udinus Dr Solichul Huda saat memberikan kuliah umum. (IDN Times/Dok pribadi)

Menanggapi ucapan yang dilontarkan Nikita, seorang pakar hukum IT dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Dr Solichul Huda, M.Kom mengatakan bahwa yang dilakukan oleh penyidik polri dan kejaksaan sudah benar. 

"Dalam kasus pelaporan Mahendra Dito ini, penyidik Polri dan kejaksaan tidak ada yang salah," tutur Huda dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (30/12/2022). 

2. Alat bukti kasus Nikita Mirzani lengkap

Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia menjelaskan bahwa khusus untuk pelanggaran kasus ITE, termasuk pasal 36, alat bukti digital menjadi syarat mutlak. “Dari sisi digital, alat bukti postingan Nikita Mirzani dan perangkat yang digunakan untuk memposting memang valid," kata pria yang pernah menimba ilmu di Ponpes Tadibul Quran Kudus tersebut. 

Lebih jauh lagi, ia berkata pada umumnya sebuah kasus kalau sudah P21 di kejaksaan, berarti apa yang dituduhkan dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian sudah lengkap. 

"Saya melihat dalam kasusnya Nikita Mirzani alat bukti termasuk keterangan ahlinya sudah lengkap," imbuh ahli digital forensik ini. 

3. Penahanan jadi haknya penyidik

google
google

Huda menambahkan bahwa ketetapan hakim itu tergantung dari alat bukti, ahli, pelapor dan tersangka. Keputusan hakim tergantung dari kemampuan jaksa, penasehat hukum, keterangan tersangka dan terlapor dalam menyakinkan majelis hakim.

Huda mengatakan bahwa mulai dari awal penangkapan nikita mirzani sampai munculnya vonis bebas, tidak ada sesuatu yang dianggar oleh aparat. “Yang dituduhkan kan memang UU ITE  pasal 36, ancamannya lebih dari 5 tahun, jadi ditahan atau tidak menjadi hak penyidik”, ujar Huda.

4. Warga sebaiknya bijak bermedsos

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)
Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Meskipun di sisi lain menyampaikan pendapat atau bicara memang menjadi hak warga negara, namun semunya ada UU yang mengatur. 

Ia menyarankan supaya masyarakat belajar dari kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Setidaknya bicara yang bijak dan lewat media sosial yang pas perlu jadi pertimbangan utama, supaya bisa berlaku adil terhadap sesama anak bangsa. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Awas Melarat! 5 Trik Jitu Tangkal Godaan Judi Bola Piala Dunia 2026

11 Jun 2026, 08:30 WIBNews