Semarang, IDN Times - Merespons tingginya aduan penipuan finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jawa Tengah menetapkan Program Kerja Tahun 2026–2027 di Semarang, Jumat (19/6/2026). Pedoman kerja baru itu disahkan untuk mempercepat penanganan kejahatan finansial sekaligus memperkokoh benteng perlindungan konsumen di wilayah tersebut.
OJK dan Satgas PASTI Jateng Tetapkan Program Kerja Berantas Keuangan I

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Program Kerja 2026–2027 untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Langkah pengesahan ini dipicu oleh tren meningkatnya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) dan investasi bodong di wilayah Jawa Tengah.
Sinergi lintas instansi ini menargetkan penguatan deteksi dini, respons cepat, serta pemulihan kerugian finansial yang maksimal bagi para korban.
1. Aduan naik, bukti warga mulai berani melapor

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menilai lonjakan pengaduan kejahatan finansial di daerahnya justru menunjukkan tren positif berkembangnya literasi warga. Menurutnya, hal ini mengindikasikan masyarakat mulai sadar dan berani bicara, setelah sebelumnya banyak korban yang memilih bungkam karena merasa takut atau malu.
"Kami memandang meningkatnya pengaduan masyarakat sebagai salah satu indikator bahwa masyarakat semakin sadar akan adanya aktivitas keuangan ilegal dan terbuka untuk melaporkan. Edukasi, koordinasi, dan diseminasi informasi harus terus diperkuat agar ke depannya masyarakat bukan hanya sadar, namun lebih waspada," ungkap Hidayat dikutip keterangan resminya, Minggu (21/6/2026)
2. Fokus deteksi dini tanpa sekat birokrasi

Dalam implementasi program 2026–2027, Satgas akan menitikberatkan empat pilar penanganan: pencegahan, deteksi dini, respons cepat, serta pemulihan kerugian korban secara maksimal. Rapat pimpinan itu juga dihadiri perwakilan belasan instansi vertikal dan daerah, di antaranya Bank Indonesia, Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Tengah.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektoral ini tidak boleh terhambat oleh kakunya aturan administratif.
"Kita tidak boleh terhambat oleh sekat birokrasi di saat terdapat urgensi untuk memberikan perlindungan konsumen demi menciptakan stabilitas ekonomi Jawa Tengah yang aman dan kondusif," tegas Johan.
3. Gencar edukasi ke lapisan masyarakat

Johan menambahkan, pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mengawal penuh penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ke depannya, OJK dan seluruh anggota Satgas PASTI Jawa Tengah akan rutin menggelar penyegaran edukasi (refreshment) ke lapisan masyarakat agar publik mampu mengenali modus-modus kejahatan finansial yang makin kompleks dan proaktif melapor ke posko pengaduan resmi.



















