Semarang, IDN Times - Seorang warga negara Senegal berinisial NM kedapatan melanggar aturan izin tinggal saat berada di Jakarta Barat. Pasalnya, kelengkapan dokumen surat milik pria tersebut telah kedaluwarsa sehingga dinyatakan overstay.
Berdasarkan keterangan pihak Rudenim Semarang, NM yang awalnya terjerat masalah overstay di Jakarta kemudian dipindahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarata Barat ke ruangan penampungan sementara di Rudenim Semarang Jalan Hanoman, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.