Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Ganjar: Yang Mau Ngisi Siapa?

Kab. Batang
Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Ganjar: Yang Mau Ngisi Siapa?
Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Share Article

Batang, IDN Times - Ihwal rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah mendapat reaksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurutnya penghapusan tenaga honorer bakal membuat daerah mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi.

  1. 1. Tenaga honorer paling banyak adalah guru

    Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)
    Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

    Ganjar mengatakan apabila penghapusan tenaga honorer diberlakukan, yang paling terasa adalah kekurangan tenaga pendidik atau guru.

    "Kalau itu (honorer) dihapus dan tidak boleh, maka kita kekurangan pegawai. Guru saja kita kurang, kalau itu dipangkas, kita tidak ada guru. Lho yang mau ngisi siapa?" kata Ganjar usai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, Kamis (23/1).

  2. 2. Pemerintah daerah harus biayai sendiri tenaga honorer

    Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Larasatii Reyma)
    Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Larasatii Reyma)

    Lebih lanjut Ganjar menegaskan bahwa selama ini negara belum mampu menyediakan pegawai sesuai kebutuhan. Sehingga pengangkatan tenaga honorer menjadi salah satu cara menutupi kekurangan pegawai di beberapa daerah, seperti di Jawa Tengah.

    Ganjar pun memberikan solusi bahwa pengangkatan tenaga honorer tak dibiayai oleh pemerintah pusat melainkan dibiayai pemerintah daerah masing-masing. Hal itu efektif agar tidak membebani pemerintah pusat.

  3. 3. Tenaga honorer bisa dikontrakkan

    Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon
    Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

    Ganjar menyebut terdapat formula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa dilakukan guna menyiasati adanya kekurangan pegawai. Namun hal itu bersifat terbatas seperti tenaga kontrak.

    "Untuk menghindari honorer, ya tinggal dikontrakkan saja, jadi ada determinasi waktu untuk mengerjakan itu," jelasnya.

  4. 4. Format tenaga honorer diubah

    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Pemenuhan pegawai tersebut diperlukan agar pelayanan publik tidak terganggu.

    "Ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan. Tinggal formatnya apa P3K, harian lepas (harlep) atau konsep honorer. Kalau honorer sekarang tidak boleh, kita pakai harlep saja," papar Ganjar dari keterangan resmi yang diterima IDN Times.

  5. 5. Penghapusan mengacu pada Undang-Undang ASN

    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

    Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

    Langkah tersebut diambil mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More