Pemkot Semarang Evaluasi Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya di Kota Lama

- Pemkot Semarang akan mengevaluasi pemanfaatan gedung cagar budaya di Kota Lama.
- Evaluasi dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah kebakaran Resto Sego Bancakan.
- Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan perlindungan terhadap warisan budaya kota.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan mengevaluasi terhadap pemanfaatan dan pengelolaan gedung-gedung cagar budaya, terutama di kawasan Kota Lama. Upaya ini buntut dari kejadian kebakaran Resto Sego Bancakan yang kebakaran, Rabu (27/8/2025) lalu.
1. Kaji ulang SOP

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, pihaknya akan meninjau dan mengkaji ulang standar operating prosedur (SOP) pemanfaatan serta pengelolaan bangunan gedung oleh para pengelola.
“Jadi, pengelola harus tau apa yang boleh atau apa yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan barang atau bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama ini," ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).
Untuk diketahui, kebakaran yang melalap Resto Sego Bancakan dan sejumlah gedung di sekitarnya itu diduga karena korsleting listrik.
2. Wajib sediakan ASPAR

“Tentu saja bangunan terbakar dengan cepat karena bangunan cagar budaya banyak mengandung material kayu tua yang sangat rentan terhadap kebakaran,” kata Wing.
Maka itu, pihaknya meminta pengelolaan lebih berhati-hati, terutama dalam aspek kelistrikan dan kegiatan masak-memasak. Kemudian, paling tidak wajib menyediakan alat pemadam api ringan (ASPAR).
"Kita harapkan ke depan lebih berhati-hati, terlebih lagi dalam memanfaatkan arus listrik. Jangan sampai stekernya numpuk-numpuk," ungkapnya.
3. Harus sesuai kaidah pelestarian cagar budaya

Selanjutnya, Pemkot Semarang akan memberikan pendampingan kepada pemilik atau ahli waris gedung atau bangunan cagar budaya untuk revitalisasi pasca kebakaran. Proses perbaikan harus tetap mengacu pada kaidah pelestarian cagar budaya.
Sementara, untuk pendampingan akan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan tim ahli cagar budaya. Sehingga, proses revitalisasi dan rehabilitasi sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan cagar budaya.