Penumpang Kapal di Semarang Wajib Tunjukan Bukti Booster

Semarang, IDN Times - Para penumpang kapal rute Semarang-Kalimantan mulai akhir bulan ini diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi dosis ketiga atau booster ketika akan berangkat.
PT Pelni menyatakan sesuai surat edaran terbaru satgas pengendalian COVID-19 yang diterbitkan per 25 Agustus 2022 kemarin, vaksin booster harus ditunjukan bagi para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas.
1. SE Satgas COVID-19 yang terbaru diklaim untuk jaga kesehatan penumpang kapal

Kepala Cabang Pelni Semarang, Idayu Adi Rahajeng mengungkapkan, aturan baru yang dibuat Satgas COVID-19 guna meningkatkan kenyamanan para penumpang kapal mengingat saat ini masih dalam suasana pandemik COVID-19.
Aturan baru yang dimaksud Ayu yakni mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi corona virus COVID-19, yang mulai berlaku 25 Agustus 2022.
"Tentunya langkah pemerintah ini sangat baik untuk menjaga kesehatan kita terutama para pengguna kapal. Di Semarang, kita mulai berlakukan aturan yang baru sesuai edaran Satgas COVID-19 tanggal 25 Agustus kemarin," ujar Ayu, Selasa (30/8/2022).
2. Penumpang kapal harus tunjukan vaksik booster lewat Peduli Lindungi

Ia menjelaskan dengan mengadopsi aturan dari Satgas COVID-19 maka penumpang kapal harus menunjukkan hasil vaksin booster ketika membeli tiket kapal di loket yang tersedia di kantor Pelni. Vaksin boosternya bisa ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi yang tertera di smartphone.
Selain itu, bagi penumpang berusia 9-16 tahun diperbolehkan naik kapal asalkan telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
3. Penumpang yang langgar aturan SE Nomor 24 dilarang naik kapal

Akan tetapi jika ada penumpang kapal yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, ia menyarankan supaya membawa surat keterangan dari klinik, puskesmas, rumah sakit maupun dokter yang menangani penyakitnya.
"Dan jika penumpang kapal usia 18 tahun ke atas tidak bisa menunjukkan hasil vaksin boosternya secara tegas tidak boleh naik kapal. Aturan ini juga berlaku bagi anak-anak dengan ketentuan berusia di bawah 16 tahun," imbuhnya.
4. Refund tiket hanya 50 persen

Efeknya, katanya penumpang yang tidak bisa mematuhi aturan kewajiban vaksin booster dipersilahkan mengajukan refund atau pengembalian uang tiket kepada pihak Pelni. Adapun harga tiket kapal rute Semarang-Pontianak-Kumai sebesar Rp250 ribu.
"Uang tiket yang dikembalikan hanya 50 persen kecuali kalau penumpang kapal terkena dampak dari operasional kapal yang mana refund tiketnya bisa diproses full 100 persen. Itu pun harus diajukan jauh-jauh hari dan tidak bisa dilakukan pas hari H keberangkatan," terangnya.
5. Pelni sebar info aturan baru lewat WA blast

Sejauh ini, ia belum bisa memastikan seperti apa dampak yang dirasakan penumpang kapal akibat penerapan aturan baru perjalanan yang dibuat Satgas COVID-19. Sejak tanggal 25 Agustus sampai hari ini jumlah penumpang KM Kelimutu rute Semarang-Pontianak-Kumai rata-rata sebanyak 560 orang.
Di dalam KM Kelimutu, petugas Pelni rutin menyediakan cairan antiseptik untuk membersihkan tangan penumpang kapal, melakukan sterilisasi menggunakan cairan disinfektan dan mewajibkan para penumpang kapal memakai masker yang menutupi hidung sampai dagu.
"Edukasi kembali kita giatkan dengan mengirimkan pesan melalui chat WhatsApp blast. Dengan begitu penumpang diharapkan tidak kecele dan bisa dapat informasi yang lengkap sebelum membeli tiket kapal," pungkasnya.


















