Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kelulusan wisuda (pexel.com/Pixabay)

Semarang, IDN Times - Sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Jawa Tengah dilarang menggelar acara wisuda atau pesta kelulusan untuk siswa. Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng mengacu Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2023. 

1. Wisuda sekolah tidak boleh jadi sebuah kewajiban

https://unsplash.com/photos/aerial-view-of-graduates-wearing-hats-YZsvNs2GCPU?utm_content=creditShareLink&utm_medium=referral&utm_source=unsplash

Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini mengatakan, kegiatan wisuda kelulusan sekolah dalam nomenklatur memang tidak ada. Namun, mengacu SE tersebut tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah itu, pihaknya dengan tegas juga melarang seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangannya, yaitu SMA/SMK untuk menggelar acara wisuda untuk kelulusan murid.

‘’Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut adalah tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid,’’ tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dengan demikian, kelulusan di sekolah sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani siswa atau wali murid, salah satunya dengan upacara. Selain itu, satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik dalam bentuk apapun, termasuk untuk acara kelulusan.

2. Sekolah tidak boleh membebani siswa

Editorial Team

Tonton lebih seru di