Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, temui massa di Sriwedari Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Disinggung soal layanan pelayanan yang digunakan oleh Gibran, Aryanto mengaku tidak mengetahui. Kendati demikian ia menyebutkan layanan permohonan surat keterangan tidak pernah pidana bisa diakses secara online. Ia menyebutkan jika pengadilan tidak bisa melayani jemput bola bagi pendaftar surat ini.
"Itu semua harus berdasarkan pemohon, kecuali secara online. Hadir langsung juga bisa, " jelasnya.
Sedangkan syarat mendapatkan surat kerterangan tidak pernah pidana harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kemudian pas foto, Kartu Keluarga, dimana diupload di aplikasi tersebut.
"Ada di aplikasi mobile. Disitu bisa mengambil putusan PN juga ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Gibran Rakabuming pada Senin (23/10/2023) kemarin.