Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap peredaran petasan selama masa Operasi Pekat Candi 2026. Sebanyak 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana produksi hingga distribusi bahan peledak ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses 31 laporan yang masuk dari 20 Kepolisian Resor (Polres) di seluruh provinsi.
Tindakan tegas ini didasari oleh meningkatnya intensitas pembuatan petasan yang memicu kecelakaan. Anwar mengungkapkan bahwa telah terjadi ledakan di enam wilayah, yakni Kabupaten Grobogan, Boyolali, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan.
"Total ada 12 orang dilaporkan terluka akibat ledakan tersebut. Kami tidak menutup kemungkinan para korban ini juga akan dijerat hukum jika terbukti berperan sebagai peracik yang menyebabkan ledakan dan kerusakan," tegas Anwar di Semarang, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mendapatkan bahan baku petasan dengan cara membeli secara daring (online). Bahan-bahan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi sektor industri atau pertanian, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, bubuk aluminium, dan karbon.
Menanggapi fenomena ini, Polda Jateng telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk melakukan pendataan ketat serta mengawasi toko-toko yang menjual bahan kimia tersebut agar tidak disalahgunakan.
Para tersangka yang kini diproses di tingkat Polda maupun Polres terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin resmi.
Polda Jateng terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan jelang Hari Raya Idulfitri dan menghindari segala aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak demi keselamatan bersama.
