Banyumas, IDN Times - Satres Narkoba Polresta Banyumas telah mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 11 kasus selama periode Juli 2024. Hal itu dikatakan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Willy Budianto, Selasa (30/7/2024).
Dikatakan, bahwa berbagai keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika adalah bentuk sinergitas aparat penegak hukum dengan masyarakat, karena berdasarkan laporan masyarakat kasus narkoba dapat diungkap.
"Polresta Banyumas dalam pelaksanaan ungkap kasus tindak pidana narkoba selama bulan Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sejumlah 11 kasus dengan 13 tersangka," katanya.
