Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Proyek Geothermal Gedongsongo Gunung Ungaran Berbasis Kajian Teknis: Masih Eksplorasi
Wisatawan melintasi lokasi semburan uap belerang yang keluar dari kawah di lereng Gunung Ungaran, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
  • Kementerian ESDM menyatakan proyek PLTP Gunung Ungaran di Semarang dan Kendal masih tahap eksplorasi serta studi kelayakan, dengan keputusan berbasis data teknis, lingkungan, perizinan, dan sosial.
  • PLTP berkapasitas sekitar 55 MW ditargetkan beroperasi pada 2031. Lokasi sumur ditentukan melalui riset geologi-geofisika dan teknologi directional drilling, bukan sekadar posisi sumber panas bumi.
  • Pemerintah menekankan perlindungan Candi Gedong Songo melalui zonasi, melibatkan masyarakat dalam pemetaan sosial, dan menyebut fasilitas proyek akan memakai kurang dari 1 persen luas WKP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah mau membuat pembangkit listrik dari panas bumi di Gunung Ungaran. Kementerian ESDM bilang proyek ini masih diperiksa dan belum dibangun. Mereka akan menjaga alam, warga, dan Candi Gedong Songo. Tempat bor akan dipilih dengan hati-hati. Pembangkit ini rencananya bisa mulai bekerja pada tahun 2031.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pengembangan energi terbarukan di Jawa Tengah terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kendal, berlangsung secara bertahap.

Langkah strategis ini mengedepankan kajian teknis, keselamatan, perlindungan ekosistem lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, proyek ini masih dalam proses peninjauan awal.

"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Anggi dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (2/9/2026).

Target Operasi dan Teknologi Pengeboran

Sejumlah wisatawan melihat semburan uap belerang yang keluar dari kawah di lereng Gunung Ungaran, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran memproyeksikan kapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031. Untuk mencapai tahap pembangunan, pengembang wajib memastikan karakteristik reservoir melalui serangkaian penelitian geologi dan geofisika.

Menariknya, titik pengeboran tidak selalu berada persis di atas sumber panas bumi.

"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelas Anggi.

Perlindungan Cagar Budaya dan Efisiensi Lahan

Wisatawan berkunjung di obyek wisata cagar budaya Candi Gedongsongo, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Keberadaan Candi Gedong Songo menjadi perhatian utama pemerintah. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 merumuskan sistem zonasi yang mencakup zona inti, penyangga, dan pengembangan untuk kawasan tersebut.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," kata Anggi menambahkan.

Dari sisi tata ruang, pemerintah menjamin efisiensi lahan. Dari total 100 persen luasan WKP, fasilitas PLTP 55 MW hanya memakai area kurang dari 1 persen. Penggunaan air serta potensi dampak lingkungan juga dinilai secara ketat dalam proses pemenuhan syarat perizinan.

Sinergi dengan Masyarakat dan Pariwisata

Warga memanen kentang di sekitar areal instalasi sumur geothermal atau panas bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (30/8/2026). (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

Pemerintah menetapkan WKP Ungaran sejak 2007 sebagai sebuah komitmen jangka panjang. Oleh karena itu, proses pemetaan sosial melibatkan masyarakat sekitar agar rencana proyek sejalan dengan kondisi kawasan.

"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," tegas Anggi.

Kementerian ESDM merujuk pada kesuksesan proyek panas bumi Dieng sebagai percontohan. Di sana, fasilitas energi berdampingan secara harmonis dengan keanekaragaman hayati, pariwisata, pertanian, dan situs budaya. Pendekatan serupa diproyeksikan terwujud di Gunung Ungaran, menciptakan sinergi antara ketahanan energi nasional dan kesejahteraan warga lokal.

Mari dukung transisi energi bersih di Indonesia dengan terus mengawal proyek pembangkit ramah lingkungan yang membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article