Pusdataru Jateng: Pengangkatan Petugas Pintu Air Sungai Terganjal Status Kontrak

Intinya sih...
- Pusdataru Jateng tidak bisa naikkan status jabatan petugas pintu air sungai karena 2.000 lebih petugas tidak memiliki kejelasan status kontrak kerja.
- Sebaran petugas ada di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, Progo, Pemali-Juana, Soluna Kudus, dan Bengawan Solo.
- Honorarium petugas pintu air sungai berasal dari APBN dan APBD tiap kabupaten/kota, tapi tuntutan pengangkatan jadi PPPK dipersulit.
Semarang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah memastikan upaya menaikan status jabatan bagi ribuan petugas pintu air sungai tidak bisa direalisasikan. Pasalnya, terdapat lebih dari 2.000 petugas pintu sungai yang selama ini tidak memiliki kejelasan status kontrak kerja.
1. Pusdataru: Ini kesulitan bagi kami
Kepala Pusdataru Jateng, Henggar Budi Hanggoro mengatakan pengangkatan petugas pintu air sungai tak bisa serta merta dilakukan begitu saja mengingat pihaknya perlu meninjau ulang keabsahan status mereka sebagai tenaga kontrak.
"Di satu sisi mereka tidak punya kekuatan hukum karena statusnya kontrak kelompok masyarakat. Padahal kalau mau jadi PPPK mereka harus ada kontrak pribadi. Inilah yang jadi kesulitan kami," kata Henggar kepada IDN Times, Kamis (22/5/2025).
2. Ada 2.500 petugas pintu air sungai se-Jateng
Pihaknya menjelaskan dari data yang diterimanya terdapat 2.500 lebih petugas pintu air sungai yang beraktivitas di Jawa Tengah.
Sebaran mereka ada di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, Balai Besar Wilayah Sungai Progo, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana, Balai Besar Wilayah Sungai Soluna Kudus dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
3. Kalau tidak ada kebutuhan ya kita bisa berbuat apa
Lebih jauh menurutnya karena status kerja petugas pintu air sungai rata-rata merupakan tenaga kontrak masyarakat, maka untuk pencairan honorarium dianggarkan dari APBN dan APBD tiap kabupaten/kota.
"Selama ini memang ada honorarium yang sumbernya dari APBN dan APBD. Tetapi ketika mereka menuntut pengangkatan jadi PPPK, ya mau gak mau ngalir aja. Karena yang tahu kebutuhan PPPK itu cuma dari MenpanRB dan provinsi," kilahnya.
"Kalau tidak ada kebutuhan untuk menaikan status petugas pintu air sungai, ya kita bisa berbuat apa. Ndak bisa ngapa-ngapain kita kalau kondisinya seperti itu," tuturnya.
4. Forum Petugas Pintu Air dipersulit Pemprov
Terpisah saat dikonfirmasi IDN Times, Koordinator Forum Komunikasi Petugas Pintu Air (FKPPA) Jawa Tengah Muhammad Khundori menyesalkan kebijakan Pemprov Jateng yang mengabaikan status para petugas pintu air sungai.
Pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan MenpanRB dan Pemprov. Namun hasilnya selalu dipersulit.
"Kami bisa diajak berembug kok. Kalau alasannya keterbatasan anggaran ya mestinya yang sudah masuk daftar BKN bisa diangkat PPPK dulu. Tapi kenapa ini seakan dipersulit," ujarnya.