Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Semarang, IDN Times - Maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah membuat tim gabungan Bea Cukai menyeret para pelakunya ke ranah pengadilan. Tercatat terdapat delapan pelaku yang terjerat kasus peredaran rokok ilegal yang kini menjalani proses persidangan untuk selanjutnya dapat dijatuhi hukuman pidana yang maksimal.

1. Delapan pelaku peredaran rokok ilegal diringkus tahun kemarin

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah, Triwikanto, mengaku kedelapan pelaku yang menjual rokok ilegal saat ini telah diamankan oleh petugas gabungan dari aparat kepolisian dan kejaksaan negeri di beberapa kabupaten/kota.

"Barang bukti rokok ilegalnya sudah kita amankan semua termasuk tersangkanya. Selama tahun 2020 kemarin sudah ada delapan yang dinaikan ke ranah pengadilan. Semuanya saat ini sedang diproses oleh masing-masing penyidik," ujar Tri, Selasa (25/5/2021).

2. Negara mengalami kerugian hingga Rp407 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di