Ricuh di Keraton Surakarta, Cucu PB XIII Terlibat Pengeroyokan Abdi Dalem?

- Kejadian tersebut dipicu oleh upaya pembukaan Pintu Kori Gajahan yang memunculkan ketegangan antar-kubu.
- Insiden terjadi di kawasan Bangsal Siaga Pulisen dan dipicu oleh upaya pembukaan pintu tersebut.
- Ketegangan memuncak saat rombongan kembali menuju Sasana Sewaka dan berpapasan dengan massa pendukung kubu Purbaya.
Surakarta, IDN Times – Bentrokan yang terjadi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta menjelang penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan pada Minggu (18/1/2026) berbuntut panjang. Seorang cucu Pakubuwono XIII berinisial S dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang abdi dalem.
1. Abdi Dalem jadi korban pengeroyokan di dalam keraton

Korban berinisial RP, seorang abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang berpakaian serba hitam. Akibat kejadian tersebut, RP mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko, menyebut luka paling serius dialami di bagian belakang kepala dan area kemaluan. Selain itu, korban juga mengalami memar di bagian dada serta tangan kiri.
“Korban sempat ditendang hingga tersungkur dan mengalami luka robek di kepala,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Usai kejadian, korban dievakuasi oleh rekannya ke area Sasana Narendra untuk diamankan sebelum dibawa ke rumah sakit. Saat ini, RP masih menjalani rawat jalan dan pemantauan lanjutan.
2. Bentrokan dipicu upaya pembukaan pintu kori gajahan

Insiden tersebut terjadi di kawasan Bangsal Siaga Pulisen dan dipicu oleh upaya pembukaan Pintu Kori Gajahan. Massa dari Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi berusaha membuka pintu tersebut dari dalam area keraton dengan memanjat tembok menggunakan tangga bambu.
Upaya itu sempat dihadang oleh kelompok pendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Purbaya. Meski demikian, pintu akhirnya berhasil dibuka dan massa pendukung Hangabehi masuk ke area keputren.
Ketegangan memuncak saat rombongan kembali menuju Sasana Sewaka dan berpapasan dengan massa pendukung kubu Purbaya. Adu dorong pun tak terhindarkan dan berujung bentrokan fisik.
3. Kuasa hukum minta penanganan objektif

Dalam laporan yang diajukan, pihak kuasa hukum korban menyebut S—yang dilaporkan berasal dari kubu LDA pendukung Sinuhun Hangabehi—diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara ini secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap Polresta Surakarta bertindak objektif dan menindak siapa pun pelakunya,” tegas Ardi.
Sebagaimana diketahui, kericuhan di Keraton Solo terjadi di tengah polemik penunjukan KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan Keraton oleh Kementerian Kebudayaan. Penunjukan tersebut mendapat penolakan dari kubu GKR Timoer Rumbai yang menegaskan Keraton merupakan milik adat, bukan negara, sehingga memicu ketegangan antar-kubu menjelang agenda resmi pemerintah.

















