Robig Zainudin, Terdakwa Penembak GRO Dijerat UU Perlindungan Anak

Semarang, IDN Times - Sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang menjerat Robig Zainudin sebagai terdakwa tunggal dengan ancaman hukuman berlapis.
JPU Pengadilan Negeri Semarang, Suteno mengungkapkan dalam persidangan yang digelar hari ini, Robig selaku terdakwa terkena UU Perlindungan Anak dan jeratan Pasal 351 KUHP. Selain itu ada juga jeratan hukuman sesuai Pasal 33 KUHP.
"Diancam pidana tentang perlindungan anak junto atas UU perlindungan anak," kata Suteno di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Semarang, Selasa (8/4/2025).
1. Robig secara nyata rampas nyawa orang lain
Jeratan UU Perlindungan Anak didasari pada tindakan Robig yang melakukan kekerasan pada korban yang masih anak-anak saat kejadian di Kalipancur, Ngaliyan.
Tindak kekerasan itu juga membuat Adam yang tak lain teman GRO turut terluka pada dada kiri dan luka pada bagian tubuh lainnya
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban anak Adam mengalami luka pada dada kiri dan luka jaringan. Anggota gerak atas terdapat satu luka terbuka atas. Dalam 0,5 sentimeter dengan kesimpulan, korban adalah laki-laki," tuturnya.
"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 33 KUHP pidana. Selanjutnya Pasal 351. Dan juga KUHP ayat 1 perubahan perlindungan anak junto UU perlindungan anak tahun 2003," sambungnya.