Semarang, IDN Times - Sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang menjerat Robig Zainudin sebagai terdakwa tunggal dengan ancaman hukuman berlapis.
JPU Pengadilan Negeri Semarang, Suteno mengungkapkan dalam persidangan yang digelar hari ini, Robig selaku terdakwa terkena UU Perlindungan Anak dan jeratan Pasal 351 KUHP. Selain itu ada juga jeratan hukuman sesuai Pasal 33 KUHP.
"Diancam pidana tentang perlindungan anak junto atas UU perlindungan anak," kata Suteno di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Semarang, Selasa (8/4/2025).