Semarang, IDN Times - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia—yang berprofesi sebagai petani, guru honorer, hingga pedagang pasar—angka Rp54,19 juta untuk melunasi biaya haji adalah nominal yang menuntut pengorbanan seumur hidup. Uang tersebut dikumpulkan lembar demi lembar, tahun demi tahun, dengan penuh keikhlasan demi memenuhi panggilan spiritual ke Tanah Suci.
Namun, jika berani membedah "dapur" tata kelola keuangan haji tahun 2026 secara makro, angka yang ditanggung jemaah tersebut sejatinya adalah sebuah keistimewaan.
Di tengah turbulensi ekonomi global, ancaman resesi, dan laju inflasi di Arab Saudi yang terus merangkak naik, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil pada tahun 2026 sebenarnya menyentuh rata-rata Rp87,4 juta per jemaah. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp33,2 juta (setara dengan 38 persen dari total biaya operasional) yang tidak dibebankan kepada calon jemaah.
Lalu, siapa yang menanggung defisit puluhan juta per kepala tersebut? Bagaimana negara memastikan dana umat yang kini menyentuh angka fantastis Rp238,99 triliun itu tetap aman, terus bertumbuh, sekaligus produktif?
Jawabannya tidak jatuh dari langit. Hal itu merupakan buah transformasi tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang konsisten mengedepankan asas kehati-hatian (prudent), nirlaba, transparan, dan murni syariah.
