Semarang, IDN Times-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan seluruh permohonan sengketa yang diajukan para caleg di 18 kabupaten/kota, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jawa Tengah, Paulus Widijantoro mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mengganjal. Salah satunya dokumen yang diajukan tidak cukup bukti sehingga dianggap kurang layak.
"Kami dapat kepastian dari hasil keputusan MK, bahwa semua permohonan sengketa yang diajukan caleg dari Jawa Tengah, ditolak. Dengan begitu, maka kami menjadwalkan proses pelantikan para legislator terpilih dalam rentang waktu 10-12 Agustus nanti," kata Paulus Widijantoro, saat dikontak IDN Times, Kamis (8/8).