Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Gugatan Almas ke Gibran Maju Sebelum Pilpres 2024

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memajukan jadwal sidang gugatan Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming Raka pada perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sidang perdana perkara Wanprestasi tersebut digelar pada Rabu (7/2/2024).

1. Sidang dimajukan jadi seminggu sebelum Pilpres

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumnya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt akan digelar pada tanggal 15 Februari 2024. Namun info terbaru PN Kota Solo memajukan jadwal sidang tersebut.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Kepala Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, Senin (5/2/2024).

Dalam situs tersebut, klasifikasi perkara yang ditulis yakni terkait wanprestasi. Adapun status perkara masih ditulis sebagai Sidang Perdana.

2. Anggota majelis hakim pimpin sidang

Ilustrasi Pengadilan. (IDN Times/Larasati Rey)

Bambang mengatakan, sidang pada sesi pertama akan digelar pada pukul 10.00 WIB di PN Kota Solo.

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, SH, MH dengan anggota Majelis Hakim:

  1. Maha Putra, SH MH
  2. Nurhayati Nasution, SH, MH.

3. Akan dilakukan mediasi

Almas Tsaqibbirru. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada acara sidang, Bambang menyebutkan jika sudah menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principal-nya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sedangkan pada gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Dalam gugatan teraebut Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim yang menolak gugatan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us