Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo Lanjut ke Mediasi

- Sidang perdana gugatan wanprestasi Mobil Esemka digelar di PN Surakarta.
- Wapres ke-13, Ma'ruf Amin tak hadiri sidang mediasi, majelis lanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
- Kuasa hukum Jokowi dan penggugat sepakat untuk melanjutkan mediasi minggu depan.
Surakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan wanprestasi soal batalnya produksi massal Mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (7/5/2025). Sidang perkara yang tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin Majelis Hakim yakni Putu Gde Hariasi SH MH, Subagyo SH MH, dan Joko Waluyo SH MH.
1. Dua kali sidang Ma'ruf Amin tak datang

Wakil Presiden ke-13, KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua kembali tak menghadiri sidang dengan agenda mediasi. Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariasi memutuskan tetap melanjutkan acara sidang tanpa kehadiran tergugat kedua.
“Telah melakukan pemanggilan terhadp tegugat 2 Ma’ruf Amin, dokumen telah di tracking dan diterima oleh pihak keluarga dan bukti dokumen foto,” kata Hakim Putu Gde dalam persidangan.
“Setelah mejalis meneliti, maka pemanggilan terhadap tergugat 2 yang kedua kali dinyatakan sah. Selanjutnya atas ketidakhadiran tergugat 2 maka mejelis melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat 2,” sambungnya.
2. Menunjuk mediator dari PN Solo

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunjuk mediator dari PN Surakarta, yakni Agus Darwanta. Penunjukan mediator dari hakim tersebut disetujui oleh kedua belah pihak.
“Menunjuk Agus Darwanta SH MH mediator bersertifikat Pengadilan Negeri Surakarta,” jelas Hakim Ketua Putu Gde.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam sidang mediasi saat ini pihaknya akan melihat resume yang diperkarakan oleh penggugat. Sidang kembali akan digelar minggu depan.
“Mediasi ini kita ingin melihat resume dulu, dan mediasi kembali digelar Kamis minggu depan,” jelas YB Irpan.
3. Pihak penggugat tak hadir di persidangan

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugtan Ardian Pratomo mengaku kliennya tidak menghadiri sidang. Ia mengku juga menghubungi Aufaa Luqmana Re A.
"Sementara belum ada konfirmasi. Sudah ditelepon tapi belum diangkat," jelasnya.
Terkait persidangan, Ardian mengaku permintaannya masih sama seperti petitum, yakni meminta pihak PT Solo Manufaktur Kreasi menghadirkan mobil Esemka.
"Proses ini bukan semata-mata menggugat Esemka ataupun Jokowi secara personal, tapi ini terkait kebijakan yang sudah disampaikan pada awalnya sehingga masyarakat berharap banyak dengan mobil nasional ini. Dari harapan yang tidak terealisasi ini menimbulkan kejolak," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya tetap akan meminta Esemka menghadirkan mobil tersebut. Dan ingun melihat apakah mobil tersebut bagian dari produksi massal yang direncanakan.
"Arahnya kepada pak Jokowi dan Ma'ruf Amin ada pembelajaran kepada penjabat sesudahnya, jika membuat kebijakan kepada masyarakat harus terukur, tidak hanya ambius dan tidak ada transparansi. Kita ajukan ini untuk sarana kontrol saja atas kebijakan," pungkasnya.
Sidang gugatan wanprestasi dilayangkan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, terhadap tergugat Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktor Kreatif.