Surakarta, IDN Times - Sidang gugatan citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (10/3/2026). Agenda persidangan adalah penyerahan tambahan bukti dari pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pada awal sidang, pihak penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus (decisoir eed), namun permohonan tersebut ditolak oleh kubu Jokowi.
