Cilacap, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berkaitan dengan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal. Dalam perkara ini, Bupati Cilacap periode 2025–2030 bersama Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal resmi KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPK terkait dugaan permintaan sejumlah uang dari kepala daerah kepada perangkat daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya berujung pada OTT.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang ditemukan penyidik, bupati Cilacap Samsul Aulia Rahman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut rencananya digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta untuk kebutuhan lain.
