Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Status PPKM Semarang di Level 1, Mal Buka dengan Kapasitas 100 Persen

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Semarang, IDN Times - Pemerintah memutuskan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Adapun, khusus Provinsi Jawa Tengah dua kabupaten sudah berstatus level 1.

1. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat

Ilustrasi QR code PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Daerah yang sudah berstatus level 1 adalah Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang pun melakukan penyesuaian dan menerapkan aturan baru terkait PPKM.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada beberapa aturan baru seiring penurunan status PPKM dari level 1 ke level 2 di Kota Semarang. Salah satu yang terpenting, yaitu aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat.

2. Rumah makan, kafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB

IDN Times/Reza Iqbal

‘’Kemudian, operasional mal, hypermarket, supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan, rumah makan, kafe, resto pada PPKM level 1 boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen,’’ ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya, PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan waktu. Bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa dihadiri dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan, tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

3. PTM tetap pakai aturan PPKM level 2

Ilustrasi anak-anak mencuci tangan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

‘’Begitupun, tempat wisata dan ruang terbuka publik juga sudah boleh buka dengan kapasitas 75 persen. Anak-anak juga sudah boleh masuk ke tempat wisata. Seluruh tempat tersebut harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung," jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.

Adapun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih merujuk pada aturan PPKM di level 2. Artinya, pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara terbatas.

4. Masyarakat diminta jangan lengah karena COVID-19 masih ada

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Hendi menambahkan, status PPKM dari level 2 ke level 1 ini merupakan kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19. 

‘’Kendati demikian, ingat COVID-19 ini belum berakhir. Sehingga, kami minta masyarakat jangan lengah dan tetap harus menaati aturan serta protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,’’ tandasnya. 

5. Berikut daftar level PPKM di Jateng

Cegah Penyebaran Corona,Dewan Masjid Indonesia (DMI) Semprot 10.000 Masjid di Indonesia dengan Disinfekstan. Dok. Dewan Masjid Indonesia

Sementara, perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Untuk di Jawa Tengah ada dua daerah di level 1, 13 daerah di level 2, dan 20 daerah di level 3. Berikut data level di kabupaten dan kota di Jawa Tengah. 

Level 1 :

1. Kota Tegal

2. Kota Semarang.

Level 2 :

1. Kabupaten Wonogiri

2. Kabupaten Sukoharjo

3. Kabupaten Sragen

4. Kota Surakarta (Solo)

5. Kota Salatiga

6. Kota Magelang

7. Kabupaten Klaten

8. Kabupaten Kendal

9. Kabupaten Karanganyar

10. Kabupaten Banyumas

11. Kabupaten Semarang

12. Kabupaten Boyolali

13. Kabupaten Demak.

Level 3 :

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Temanggung

3. Kabupaten Tegal

4. Kabupaten Rembang

5. Kabupaten Purworejo

6. Kabupaten Purbalingga

7. Kabupaten Pemalang

8. Kabupaten Pati

9. Kabupaten Magelang

10. Kabupaten Kudus

11. Kota Pekalongan

12. Kabupaten Kebumen

13. Kabupaten Cilacap

14. Kabupaten Banjarnegara

15. Kabupaten Pekalongan

16. Kabupaten Jepara

17. Kabupaten Grobogan

18. Kabupaten Brebes

19. Kabupaten Blora

20. Kabupaten Batang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us