Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Status PPKM Semarang di Level 1, Mal Buka dengan Kapasitas 100 Persen

Kota Semarang
Status PPKM Semarang di Level 1, Mal Buka dengan Kapasitas 100 Persen
Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah memutuskan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Adapun, khusus Provinsi Jawa Tengah dua kabupaten sudah berstatus level 1.

  1. 1. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat

    Ilustrasi QR code PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
    Ilustrasi QR code PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

    Daerah yang sudah berstatus level 1 adalah Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang pun melakukan penyesuaian dan menerapkan aturan baru terkait PPKM.

    Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada beberapa aturan baru seiring penurunan status PPKM dari level 1 ke level 2 di Kota Semarang. Salah satu yang terpenting, yaitu aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat.

  2. 2. Rumah makan, kafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB

    IDN Times/Reza Iqbal
    IDN Times/Reza Iqbal

    ‘’Kemudian, operasional mal, hypermarket, supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan, rumah makan, kafe, resto pada PPKM level 1 boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen,’’ ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

    Selanjutnya, PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan waktu. Bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa dihadiri dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan, tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

  3. 3. PTM tetap pakai aturan PPKM level 2

    Ilustrasi anak-anak mencuci tangan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
    Ilustrasi anak-anak mencuci tangan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

    ‘’Begitupun, tempat wisata dan ruang terbuka publik juga sudah boleh buka dengan kapasitas 75 persen. Anak-anak juga sudah boleh masuk ke tempat wisata. Seluruh tempat tersebut harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung," jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.

    Adapun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih merujuk pada aturan PPKM di level 2. Artinya, pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara terbatas.

  4. 4. Masyarakat diminta jangan lengah karena COVID-19 masih ada

    Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)
    Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

    Hendi menambahkan, status PPKM dari level 2 ke level 1 ini merupakan kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19. 

    ‘’Kendati demikian, ingat COVID-19 ini belum berakhir. Sehingga, kami minta masyarakat jangan lengah dan tetap harus menaati aturan serta protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,’’ tandasnya. 

  5. 5. Berikut daftar level PPKM di Jateng

    Cegah Penyebaran Corona,Dewan Masjid Indonesia (DMI) Semprot 10.000 Masjid di Indonesia dengan Disinfekstan. Dok. Dewan Masjid Indonesia
    Cegah Penyebaran Corona,Dewan Masjid Indonesia (DMI) Semprot 10.000 Masjid di Indonesia dengan Disinfekstan. Dok. Dewan Masjid Indonesia

    Sementara, perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Untuk di Jawa Tengah ada dua daerah di level 1, 13 daerah di level 2, dan 20 daerah di level 3. Berikut data level di kabupaten dan kota di Jawa Tengah. 

    Level 1 :

    1. Kota Tegal

    2. Kota Semarang.

    Level 2 :

    1. Kabupaten Wonogiri

    2. Kabupaten Sukoharjo

    3. Kabupaten Sragen

    4. Kota Surakarta (Solo)

    5. Kota Salatiga

    6. Kota Magelang

    7. Kabupaten Klaten

    8. Kabupaten Kendal

    9. Kabupaten Karanganyar

    10. Kabupaten Banyumas

    11. Kabupaten Semarang

    12. Kabupaten Boyolali

    13. Kabupaten Demak.

    Level 3 :

    1. Kabupaten Wonosobo

    2. Kabupaten Temanggung

    3. Kabupaten Tegal

    4. Kabupaten Rembang

    5. Kabupaten Purworejo

    6. Kabupaten Purbalingga

    7. Kabupaten Pemalang

    8. Kabupaten Pati

    9. Kabupaten Magelang

    10. Kabupaten Kudus

    11. Kota Pekalongan

    12. Kabupaten Kebumen

    13. Kabupaten Cilacap

    14. Kabupaten Banjarnegara

    15. Kabupaten Pekalongan

    16. Kabupaten Jepara

    17. Kabupaten Grobogan

    18. Kabupaten Brebes

    19. Kabupaten Blora

    20. Kabupaten Batang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More