Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Suporter PSIS Semarang Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS Sleman

Suporter PSIS Semarang Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS Sleman
Gelar perkara kasus kericuhan antar suporter PSIS Semarang VS PSS Sleman di Polrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023). (IDN Times/bt/Anggun Puspitoningrum)
Share Article

Semarang, IDN Times - Seorang suporter PSIS Semarang ditetapkan sebagai tersangka perusakan bus pendukung PSS Sleman. Tersangka berinisial AN, warga Pandean Lamper, Kota Semarang itu diamankan Unit 5 Resmob Satreskrim pada Selasa (12/12/2023).

1. AN ikut merusak bus suporter PSS Sleman

Kaca bus rombongan suporter PSS Sleman pecah seusai dirusak oleh diduga suporter PSIS Semarang. (IDN Times/bt/Anggun P)
Kaca bus rombongan suporter PSS Sleman pecah seusai dirusak oleh diduga suporter PSIS Semarang. (IDN Times/bt/Anggun P)

Polisi menetapkan AN sebagai tersangka karena telah merusak sejumlah bus yang membawa rombongan suporter tamu saat laga PSIS Semarang melawan PSS Sleman pada Minggu (3/12/2023). Adapun, perusakan itu merupakan buntut kericuhan antar suporter usai laga di Stadion Jatidiri Semarang.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, yang bersangkutan diamankan Unit 5 Resmob Satreskrim pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

‘’Petugas reserse memburu para pelaku pasca insiden perusakan bus. Sebab, saat kejadian itu juga terjadi perampasan terhadap sopir dan kernet bus-bus pengangkut suporter PSS Sleman di tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Sisingamangaraja tepatnya depan Kantor Kementerian Agama Jateng,’’ jelasnya saat gelar perkara, Rabu (13/12/2023).

Untuk diketahui, pada saat kejadian lima bus yang diparkir di sana dirusak. Kerusakan terjadi pada kaca, bodi dan spion. Adapun, kerugian ditaksir Rp60 juta.

2. AN bukan satu-satunya tersangka

Ricuh suporter saat laga PSIS Semarang VS PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12/2023). (IDN Times/bt/Anggun P)
Ricuh suporter saat laga PSIS Semarang VS PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12/2023). (IDN Times/bt/Anggun P)

Kompol Aris menyebut, AN bukan satu-satunya tersangka di kasus ini. Pihaknya masih memburu para pelaku lain.

‘’Kami meyakini pelaku lebih dari satu orang. Hal itu terlihat dari identifikasi video yang beredar ketika gerombolan massa suporter yang jumlahnya sekira 30 orang melakukan perusakan itu,’’ ujarnya.

Pada insiden yang terjadi sekira pukul 17.41 WIB itu, juga terjadi perampasan dompet, ponsel dan uang milik kernet dan sopir. Namun, pelakunya belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.

“Para pelaku ini melakukan aksinya sekira 10 menit. Korban melapor ke kami,” sambungnya.

3. AN terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, tersangka AN saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, di antaranya adalah pihak panitia pelaksana (panpel) PSIS dan saksi-saksi lain. CEO PSIS Yoyok Sukawi belum dimintai keterangan secara langsung, penyidik masih mempertimbangkan kondisinya mengingat pada saat itu juga terjadi ricuh di dalam stadion di mana Yoyok terkena lemparan batu dan mendapat 8 jahitan.

Sementara, tersangka AN mengaku tak lama setelah peluit panjang tanda usai pertandingan PSIS VS PSS, ia langsung ke luar stadion berkendara sepeda motor. Di traffic light Akpol berbelok ke kanan dari arah selatan, ia melihat gerombolan lain mendekati bus-bus pengangkut suporter PSS.

“Saya ikut merusak menggunakan bambu. Bambunya saya ambil dari dekat SPBU di situ. Sebelumnya saya ikut nonton pertandingannya,” kata AN.

Share Article
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Dhana Kencana
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM

Latest News Jawa Tengah

See More

Pakar Hidrologi: Masalah Utama Banjir Semarang Berulang Bukan Drainase

30 Mei 2026, 22:38 WIBNews