Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Penembak GRO Aipda RZ Ajukan Banding Soal Putusan PTDH

Pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ saat akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)
Intinya sih...
  • Aipda RZ mendapat sanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
  • Aipda RZ terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.
  • Kompolnas menjelaskan tiga putusan Majelis Kode Etik terhadap Aipda RZ, termasuk penempatan khusus selama 14 hari.

Semarang, IDN Times - Pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

1. Ajukan banding atas putusan PTDH

Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kendati demikian, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka itu akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Aipda RZ sebagai pelaku penembakan GRO.

“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).

2. Aipda RZ diberi kesempatan 3 hari untuk ajukan banding

Pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ saat akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Dalam sidang tersebut, lanjut dia, Aipda RZ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok atau sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor. Namun, Aipda RZ akan mengajukan banding atas putusan PTDH itu.

“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” terangnya.

3. Putusan sesuai harapan banyak orang

Doa bersama untuk almarhum GRO siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal ditembak polisi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam menjelaskan, ada tiga putusan oleh Majelis Kode Etik terhadap Aipda RZ. Yakni, perbuatan tercela, penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari, dan PTDH.

“Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang. Ini sebenarnya mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian memang bisa di-challenge sesuai dengan prosedur hukum salah satunya adalah etik,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us