Aipda RZ Penembak GRO Jadi Tersangka dan Dipecat dari Polri

Semarang, IDN Times - Polisi penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Sidang tersebut digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan, Aipda RZ penembak yang menghilangkan nyawa siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, Aipda RZ juga diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. Pemecatan sebagai polisi ini karena tersangka terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan penembakan di luar tugas.
"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan," tandas Artanto.