Terungkap! Cara Pejabat Kemenhub Kumpulkan Uang buat Pemenangan Jokowi

- Pejabat Kemenhub diduga kumpulkan uang untuk pemenangan Jokowi-Ma'ruf
- Dana sebesar Rp5,5 miliar dikumpulkan dari PPK dan kontraktor proyek perkeretaapian
- KPK tangkap tangan mantan PPK yang terima suap Rp55,6 miliar dan hadiah senilai Rp1,9 miliar
Semarang, IDN Times - Para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
1. Dapat tugas dari menteri perhubungan

Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengatakan pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub membeberkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
2. Diminta patungan

Dalam pengakuannya Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi. Dan secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
3. Hasil OTT KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dugaan korupsi di Balai Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah.
Kasus ini telah disidangkan dan mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah dengan terdakwa Yofi Okatriza yang diduga menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.