Semarang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi untuk proyek pembangunan jalan. Penetapan tersebut dilakukan dari hasil pengusutan kasus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun IDN Times menyebutkan, Sekda Pemalang dijadikan tersangka korupsi ketika sejumlah terpidana yang bebas dari lapas membuat laporan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
