TNI/Polri dan Imigrasi Diminta Berantas Sindikat Perdagangan Orang di Jateng

Semarang, IDN Times - Aparat TNI/Polri diminta ikut membantu memberantas praktek perdagangan orang ilegal (humans trafficking) yang kerap dilakukan secara masif di Jawa Tengah.
Menurut Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) banyaknya oknum yang terlibat perdagangan orang justru punya andil melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Kami mendorong TNI/Polri memerangi pelaku maupun oknum terlibat kasus ini. Termasuk membantu tugas pengawasan dari Kemenaker, BP2MI dan imigrasi," kata Ketua Umum Perpemindo, Herry Dharman saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (17/6/2023).
1. Peran Satgas TPPO harus diperkuat

Lebih lanjut, menurutnya praktek perdagangan orang diduga dimainkan oleh sejumlah oknum untuk meloloskan para pekerja ilegal dari Jawa Tengah ke sejumlah negara.
Ia menyarankan kepada pemerintah pusat untuk meningkatkan koordinasi dengan menguatkan peran Satgas TPPO yang dipimpin kantor imigrasi masing-masing daerah.
2. Imigrasi ujung tombak pemberantasan perdagangan orang

Tim imigrasi, katanya harus jeli mengorek keterangan para pemohon paspor agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan. Terutama, katanya berkaitan apakah kepemilikan paspornya diperuntukan untuk berwisata ke luar negeri, untuk bersekolah atau bekerja.
Menurutnya tim imigrasi menjadi ujung tombak pemberantasan perdagangan orang di bandar udara, pelabuhan maupun tapal batas negara.
"Jadi imigrasi merupakan ujung tombak baik di bandara, maupun pelabuhan," ujarnya.
3. Minta bantuan presiden

Ia juga mensinyalir bahwa oknum penyalur tenaga kerja ilegal punya banyak modus untik menipu petugas supaya pekerja ilegal lolos dari pengawasan. Salah satunya dengan melakukan pendekatan terhadap oknum petugas.
"Ya semoga saja presiden bisa memberantas oknum-oknum yang meloloskan penyeluran pekerja migran secara ilegal," tegasnya.
4. Penyalur tenaga kerja legal punya dokumen komplit

Adapun untuk karakter perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi atau legal yaitu bisa menunjukkan dokumen lengkap surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI), perusahaan mendapatkan permintaan pekerjaan (job order) baik informal maupun formal dari rekanan kerja di luar negeri dan punya surat perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI).
"P3MI wajib melakukan perjanjian kerja, perjanjian penempatan kerja, membuat BPJS, Kalau sudah dilakukan ini merupakan P3MI yang legal. Kalau diluar itu tentunya sifatnya ilegal," pungkasnya.