Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mulai menggelar vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya ini agar sebagai perlindungan kepada ibu hamil dan bayinya dari penularan virus corona.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam vaksinasi COVID-19, ada sejumlah syarat yang ditentukan bagi ibu yang sedang mengandung. Melansir Instagram Dinas Kesehatan Kota Semarang @dkksemarang, berikut syaratnya.