Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mulai menggelar vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya ini agar sebagai perlindungan kepada ibu hamil dan bayinya dari penularan virus corona. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam vaksinasi COVID-19, ada sejumlah syarat yang ditentukan bagi ibu yang sedang mengandung. Melansir Instagram Dinas Kesehatan Kota Semarang @dkksemarang, berikut syaratnya. 

1. Ibu hamil akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Ibu hamil tidak perlu takut untuk divaksin COVID-19, karena sebelum vaksin akan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dengan kartu kendali khusus.

Jika memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, HIV dan lainnya, tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

2. Ada vaksin khusus untuk ibu hamil

Editorial Team

Tonton lebih seru di