Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Kudus Peracik Jamu Ilegal Gak Ditahan BPOM, Gegara Sudah Sepuh

Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Para penyidik PPNS dari BPOM Semarang memilih tidak melakukan penahanan terhadap seorang warga Kudus berinisial MN yang tertangkap basah meracik jamu dari bahan baku zat kimia.

Pihak BPOM menganggap penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. 

"Di Kudus ada tiga TKP. Tetapi tersangka inisial MN di Kudus tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanusiaan. Dan karena usianya sudah 60 tahun," kata Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa kepada wartawan saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025). 

1. BPOM pertimbangan alasan obyektif dan subyektif

Seorang wartawati melihat dengan seksama produk jamu ilegal di kantor BPOM Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menuturkan kasus MN yang diamankan di Kudus karena yang bersangkutan terlibat produksi jamu yang diolah dengan bahan baku zat kimia. 


Pihaknya menyampaikan warga yang terjerat kasus obat-obatan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan  denda Rp5 miliar. Akan tetapi dalam kejadian penangkapan MN pihaknya mempertimbangkan dua faktor obyektif dan subyektif.

2. BPOM Semarang klaim peracik jamu ilegal di Kudus tidak akan kabur

Garis pembatas yang ditulisi PPNS line mengelilingi beragam obat ilegal yang disita dari kasus di Klaten dan Kudus. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketika melihat faktor subyektif bahwa pelaku dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik BPOM Semarang menilai MN yang sudah berusia renta tidak mungkin kabur karena faktor usia. 


"Setiap penyidik kan melihatnya proses penahanan harus punya dua alasan obyektif dan subyektif. Alasan subyektif karena dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti. Namun pada kasus di Kudus oleh BPOM Semarang karena alasan subyektif dilihat dia tidak mungkin melarikan diri dan alat bukti penyidikan sudah dilakukan penyitaan. Selain itu dengan alasan umur, alasan kemanusiaan maka tidak dilakukan penahanan," paparnya. 

3. Jamu ilegal dari Klaten dijual sampai ke Sumatera

Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng dan Dinkes menunjukkan jamu ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kasus obat ilegal lainnya juga muncul di Kabupaten Klaten. Untuk di Klaten pihaknya menangkap warga Jatinom berinsial AT usia 42 tahun karena terindikasi kuat terlihat dalam produksi jamu yang masif. 


Pelaku memproduksi jamu dalam jumlah setara skala industri yang dikemas sedemikian rupa dengan lokasi produksi yang disamarkan di rumah penduduk. 


Pihaknya kemudian melakukan penindakan di lima lokasi kejadian. Di lokasi pertama ditemukan bahan baku jamu siap edar. Di lokasi kedua juga ditemukan bahan baku siap diolah dan lokasi kejadian ketiga dan keempat ditemukan empat mesin cetak jamu. 


"Daerah pemasaran sampai ke Sumatera dan Jateng. Kita lakukan penindakan dan pro yustisial bersama PPNS dan Bareskrim Pokri," akunya. 

4. Dinkes: Lebih baik cek izin edar dan labelnya

Deretan jamu ilegal sitaan BPOM Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dugaan sementara, katanya ada pelaku lain yang terlibat kasus jamu ilegal di Klaten. Penyidikan akan dilakukan secara maraton dan dilakukan penindakan oleh kejaksaan terdekat. 


Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jateng Rieptieni Tri Lutiarsi meminta masyarakat ekstra hati-hati saat membeli obat-obatan herbal di pasaran. Sebaiknya masyarakat cermat dan teliti sebelum bertransaksi membeli obat herbal seperti jamu. 


"Bagi konsumen ada baiknya cek izin edar, cek masa berlakunya, cek komposisinya, cek labelnya," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us