Surakarta, IDN Times - Sejumlah pihak yang tergabung dalam masyarakat sipil mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Dunia. Gugatan ini menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai belum melibatkan persetujuan DPR RI.
Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI, serta dua warga, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
“Berkas sudah lengkap, pengajuan judicial review ke MK kami daftarkan hari ini,” ujar Ketua LP3HI, Arif Sahudi, Kamis (16/4/2026).
