Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Waspadai Penyakit Lato-lato Pedagang Hewan Kurban Semarang Wajib Lapor

Waspadai Penyakit Lato-lato Pedagang Hewan Kurban Semarang Wajib Lapor
Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pengawasan terhadap penjualan hewan kurban menjelang Hari Idul Adha diintensifkan oleh pihak terkait di Kota Semarang. Selain memastikan kesehatan hewan, pedagang yang berjualan wajib mengurus izin di kelurahan maupun kecamatan.

1. Tidak ada hewan sakit

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Semarang hingga sekarang masih turun ke lapangan untuk memastikan jumlah pedagang yang berjualan di Ibu Kota Jawa Tengah.

Paramedik Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Yuniargo Heru Prabowo mengatakan, dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sejauh ini tidak ada hewan sakit atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

"Cek, hewan sehat. Secara umur, cek fisik, sudah poel," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, selama pengawasan dan pantauan Dinas Pertanian juga menemukan pedagang hewan kurban yang belum izin dengan pemangku wilayah setempat. Kendati demikian, setelah diingatkan berusaha untuk melengkapi dengan melakukan izin ke kelurahan.

"Ini pedagang dari Pati, kita cek benar ada SKKH, kemudian harus ada izin dari kelurahan. Tadi belum ada, lalu kita arahkan," ujar Yuniargo.

2. Penjual wajib kantongi SKKH

ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Dalam pantauan yang dilakukan di sentra penjualan hewan kurban di kawasan Jolotundo, Dinas Pertanian juga mengajak Satpol PP Kota Semarang.

Sekretaris Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa menyampaikan, dalam pengawasan tersebut pihaknya memastikan hewan yang dijual mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Selain itu, para pedagang yang datang dari luar kota juga diminta melengkapi perizinan ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

"Kita lakukan pengecekan bersama Dinas Pertanian dan Dinkes untuk mengecek kesiapan hewan kurban seperti kambing dan sapi, rata-rata secara klinis semua sehat," katanya.

3. Pengecekan kesehatan hewan dari penyakit

Ilustrasi hewan kurban. (dok. IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang, dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antisipasi dengan penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau yang dikenal dengan penyakit lato-lato.

"Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun, tetap kita lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan. Selain itu, kami meminta para penjual untuk mengurus perizinan kepada kelurahan dan kecamatan,’’ tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Dhana Kencana
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM

Latest News Jawa Tengah

See More

Awas Iklan Judi! Ini 2 Cara Aman Nonton Piala Dunia 2026

28 Jun 2026, 15:00 WIBNews