Pelaku Transportasi di Semarang Terbanyak Ajukan Keringanan Cicilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sektor pariwisata dan transportasi mendominasi dalam pengajuan relaksasi kredit atau pinjaman oleh debitur kepada perbankan. Hal itu diketahui ketika sejumlah bank melakukan penilaian terhadap pengajuan keringanan tersebut.
1. Sektor transportasi dan pariwisata paling terdampak COVID-19
Vice President Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Semarang, Made Antara Jaya mengatakan, dari pengajuan restrukturisasi kredit debitur yang masuk ke seluruh unit kerja BRI, usaha yang terdampak COVID-19 antara lain sektor transportasi, pariwisata dan turunannya, perdagangan umum, UMKM, dan peralatan rumah tangga.
‘’Jadi setelah kami assesment pengajuan restrukturisasi kredit debitur dari unit kerja BRI baik kantor cabang ataupun mikro, sektor tersebut yang paling banyak kena dampak,’’ ungkapnya saat video conference bersama OJK Regional 3 Jateng, Rabu (1/4).
Adapun, lanjut dia, alasan debitur mengajukan relaksasi kredit karena, usahanya terimbas virus corona sehingga terjadi gangguan proses produksi hingga penurunan omzet.
Berdasarkan data dari BRI Kanwil Semarang, per 30 Maret 2020, dari 500 unit kerja di wilayah tersebut sudah ada 2.500 nasabah yang mengajukan relaksasi kredit dengan nilai mencapai Rp117 miliar.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah
2. Relaksasi berupa perpanjangan jangka waktu dan pengurangan tunggakan pokok
Menurut Made, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap pengajuan tersebut, jika memang usahanya terbukti kena dampak COVID-19 maka akan segera direstrukturisasi.
‘’Kami akan melakukan relaksasi kreditnya dengan perpanjangan jangka waktu dan pengurangan tunggakan pokok,’’ katanya.
Senada dengan BRI, Bank Mandiri juga menerima pengajuan relaksasi kredit dari debitur. Permohonan relaksasi juga didominasi sektor pariwisata, transportasi, ritel, tekstil, dan industri kreatif.
‘’Sektor yang terdampak COVID-19 antara lain pariwisata, transportasi, ritel, pengolahan, jasa keuangan, tekstil hingga industri kreatif. Kami mengetahuinya setelah melakukan klasifikasi terhadap kondisi debitur melalui pengajuan relaksasi,’’ kata Regional Credit and Business Development Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region VII / Jawa 2, Bimo Rahardjo.
3. OJK minta perbankan terapkan prinsip kehati-hatian dalam merelaksasi kredit
Sementara itu, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengimbau, agar relaksasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhatikan koridor peraturan-peraturan yang berlaku.
‘’Mengingat hampir seluruh debitur industri jasa keuangan terdampak COVID-19, implementasi kebijakan tersebut diharapkan mengutamakan terlebih dahulu kepada debitur paling kena imbas dan yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan membayar,’’ jelasnya.
Baca Juga: Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan Kredit