Tagihan 5,3 Juta Pelanggan Listrik 450 VA di Jateng-DIY Dibebaskan!

Hanya bagi mereka yang terdata di BDT TNP2K

Semarang, IDN Times - Sebanyak 5,3 juta pelanggan listrik 450 VA di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta akan mendapatkan pembebasan tagihan selama tiga bulan ke depan. Selain itu, 1,6 juta pelanggan listrik 900 VA juga akan menerima fasilitas potongan harga atau diskon sebesar 50 persen.

1. Keringanan dan pembebasan tagihan listrik berlaku tiga bulan

Tagihan 5,3 Juta Pelanggan Listrik 450 VA di Jateng-DIY Dibebaskan!Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Keringanan biaya listrik ini berlaku selama tiga bulan mulai April, Mei, dan Juni 2020. Upaya ini dilakukan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo.

Berdasarkan data dari PLN UID Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, jumlah pelanggan listrik di Jawa Tengah untuk 450 KVA sebanyak 4.866.659 rumah tangga, sedangkan pelanggan listrik 900 KVA sebanyak 1.120.691 KVA. Sedangkan jumlah pelanggan listrik di DI Yogyakarta, untuk 450 KVA sebanyak 450.715 rumah tangga, dan untuk 900 KVA sebanyak 119.536 rumah tangga.

Baca Juga: PLN Tangguhkan Pencatatan Meteran Listrik Pascabayar, Cegah COVID-19  

2. Kebijakan tersebut belaku bagi pelanggan yang terdata di BDT TNP2K

Tagihan 5,3 Juta Pelanggan Listrik 450 VA di Jateng-DIY Dibebaskan!Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Diketahui, para pelanggan listrik yang mendapatkan pembebasan ataupun keringanan pembayaran listrik tersebut adalah pelanggan yang disubsidi atau sudah terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Hingga berita ini diturunkan PLN UID Jateng dan DIY belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait implementasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sampai saat ini pihak tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari PLN pusat.

3. Program pembebasan dan keringanan berlaku bagi masyarakat terdampak COVID-19

Tagihan 5,3 Juta Pelanggan Listrik 450 VA di Jateng-DIY Dibebaskan!Pedagang pasar dicek suhu tubuh oleh Polisi COVID-19. Dok. Satpol PP Semarang

Sementara, melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/4), Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19, sehingga mengakibatkan perekonomian lesu. 

‘’Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran ini dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi. Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah,’’ tuturnya.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya