Pemprov Jateng Bakal Pungut Pajak Alat Berat, Diklaim Buat Genjot PAD

- Pemprov Jawa Tengah akan memungut pajak alat berat (PAB) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
- Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) 37 titik layanan sudah siap melayani wajib pajak atau WP.
- PAB didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Semarang, IDN Times - Pemprov Jawa Tengah menyatakan akan memungut pajak alat berat (PAB) sebagai cara mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kegiatan sosialisasi PAB, di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso mengungkapkan pungutan PAB terhitung pajak baru.
"Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kita siapkan harapan kita mulai Senin, sudah bisa melayani," tuturnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (22/10/2024).
1. Bapenda siapkan aplikasi khusus

Dengan adanya sosialisasi Nadi berharap para pemilik alat berat atau penyewa alat berat memahami peraturan yang melandasi pungutan pajak.
Selain peraturan, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng.
Ia memastikan, mulai Senin (21/10/2024) kemarin petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) 37 titik layanan seantero Jateng sudah siap melayani wajib pajak atau WP.
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daearah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi fan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.
2. Pungutan pajak alat berat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022

Nadi mengatakan, PAB sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan PP No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Pemprov Jateng perkuat aturan lewat Pergub Nomor 64

Secara lokal, Pemprov Jateng merespon dengan menerbitkan Perda No 12 tahun 2023. Selain itu ada Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 tahun 2024, terkait teknis pemungutan PAB.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
"Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu," urainya.
4. Pemilik alat berat minta pungutan yang komprehensif

Sementara pemilik alat berat asal Grobogan Yohanes mengaku semestinya besaran pungutan pajak dilakukan detail dan komprehensif.
Ini karena dalam bisnis alat berat sangat banyak variabel yang memengaruhi harga.
"Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit," ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.
Namun demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.
"Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik," ujar Yohanes.