Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Darso Aneh

Beberapa pihak keluarga korban pengeroyokan menyaksikan proses pembongkaran makam di TPU Sekrakal Gilisari Kelurahan Purwosari Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Beberapa pihak keluarga korban pengeroyokan menyaksikan proses pembongkaran makam di TPU Sekrakal Gilisari Kelurahan Purwosari Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum keluarga Darso merespon penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Yogyakarta. 

1. Kuasa hukum: Penetapan tersangka aneh, lucu memprihatinkan

Seorang wartawan memotret persiapan ekshumasi korban pengeroyokan di pemakaman umum Tugu Dandang Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang wartawan memotret persiapan ekshumasi korban pengeroyokan di pemakaman umum Tugu Dandang Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kuasa Hukum Korban, Antoni Yudha Timor menyesalkan langka Polresta Yogyakarta yang menetapkan tersangka pada kliennya. Sebab penetapan tersangka tersebut sama saja melukai hati keluarga kliennya. 

"Penetapan tersangka aneh, lucu, memprihatinkan, penghinaan. Tentu ini penghinaan kepada orang sudah meninggal. Ini samgat lukai hati keluarga korban, diduga dianiaya, sekarang malah ditetapkan tersangka oleh orng yang kerja di sana," akunya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Darso dan dua temannya bernama Toni dan Feri ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta. Kapolresta menyebut dengan Darso yang sudah meninggal, maka penyidikan akan dihentikan atau SP3. 

2. Darso tidak pernah diperiksa

Lokasi makam korban pengeroyokan anggota Polresta Yogyakarta di TPU Sekrakal Gilisari Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Lokasi makam korban pengeroyokan anggota Polresta Yogyakarta di TPU Sekrakal Gilisari Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Antoni juga bingung dengan maksud Polresta Jogja yang menetapkan tersangka Darso tetapi disaat yang sama memilih menyetop penyidikan. Terlebih lagi Darso semasa hidupnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terduga tersangka. 

Adanya keputusan Kapolresta Yogyakarta membuat keluarga Darso merasa sakit hati. "Penyempurnaan alat buktinya bagaimana ketika orang tetapkan tersangka harus dahului pemeriksaan. Sementara korban tak pernah diperiksa," tegasnya. 

3. Krimum periksa 6 anggota Polresta Yogyakarta

Rumah duka korban pengeroyokan anggota Polresta Yogyakarta di Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Rumah duka korban pengeroyokan anggota Polresta Yogyakarta di Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan keenam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut hari ini jam 10.00 dipanggil bersamaan ke Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan awal. 

"Undangannya sudah kita sampaikan ke mereka. Jam 10 pagi ini harus hadir dengan agenda pemeriksaan awal atas kasus meninggalnya Pak Darso. Tempat pemeriksaan enam anggota Satlantas itu di ruangan penyidik Krimum Ditreskrimum," kata Artanto kepada IDN Times. 

Kendati begitu proses pemeriksaan terhadap para terlapor tidak bisa diestimasikan waktunya. Karena masing-masing anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diperiksa perlu dimintai keterangan satu persatu. "Nanti kita lihat apakah dalam sehari dapat diselesaikan atau tidak," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Raih Emas SEA Games 2025, Basral Graito Selebrasi Lompati Vespa di Rumah

18 Des 2025, 21:27 WIBNews