15 Persen Laporan Gangguan Listrik di Jateng Bukan Kewenangan PLN 

PLN catat laporan pelanggan melalui aplikasi ListriQu

Semarang, IDN Times - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencatat jumlah total laporan gangguan listrik yang masuk melalui Contact Center PLN 123 mencapai 62 ribu per bulan. Jumlah tersebut berdasarkan laporan sepanjang tahun 2020. 

1. Sebanyak 15 persen laporan gangguan listrik pelanggan bukan tanggung jawab PLN

15 Persen Laporan Gangguan Listrik di Jateng Bukan Kewenangan PLN ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY, Feby Joko Priharto mengatakan, dari jumlah 62 ribu laporan gangguan listrik itu 15 persen merupakan laporan kerusakan instalasi milik pelanggan yang bukan merupakan kewenangan atau tanggung jawab PLN.

‘’Jadi mereka mengeluh ada gangguan listrik di rumahnya. Ternyata setelah kami cek, gangguan itu bukan tanggung jawab PLN,’’ katanya melalui keterangan resmi saat melakukan apel implementasi aplikasi ListriQu, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Targetkan 2022 Rampung, Sertifikasi Aset Tanah PLN Capai 60 Persen 

2. PLN kelola laporan gangguan listrik melalui ListriQu

15 Persen Laporan Gangguan Listrik di Jateng Bukan Kewenangan PLN Aplikasi PLN Mobile (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk mengelola laporan gangguan listrik dari pelanggan itu, PLN memanfaatkan aplikasi ListriQu yang dirancang oleh anak usaha, yakni Haleyora Power. Adapun, untuk mengelola itu PLN menyiagakan sebanyak 49 personil yang terdiri dari empat orang personil Yantek, empat orang personil Command Center, dan 41 orang personil ListriQu. 

Feby menjelaskan, ListriQu merupakan aplikasi layanan perbaikan instalasi milik pelanggan (IML) berbasis mobile. Aplikasi yang diluncurkan pada 24 Juni 2020 itu berfungsi sebagai media penghubung antara pelanggan dengan teknisi yang berkompeten dan bersertifikat untuk melakukan perbaikan terkait keluhan instalasi rumah milik pelanggan.

3. Tim teknisi ListriQu kantongi sertifikat kompetensi

15 Persen Laporan Gangguan Listrik di Jateng Bukan Kewenangan PLN PLN UID Jateng dan DIY melakukan apel implementasi ListriQu. Dok. PLN UID Jateng dan DIY.

“Diharapkan aplikasi ListriQu dapat menjadi solusi dalam melayani masyarakat yang mengalami gangguan listrik. Semoga dapat menjadikan manfaat yang besar terutama bagi masyarakat baik itu di Jawa Tengah dan DIY pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,’’ tandasnya.

Sementara dalam kesempatan itu, PLN UID Jawa Tengah & DIY juga menyerahkan bantuan sertifikasi kepada para personil teknisi ListriQu agar lebih kompeten dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional, PLN Kucurkan CSR Capai Rp 15Miliar 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya