3,8 Juta Rokok Ilegal asal Jepara Diselundupkan, Negara Rugi Rp1,99 M

Pangsa pasar ke Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Lampung

Semarang, IDN Times - Peredaran 3,8 juta batang rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar. 

1. Penindakan dimulai dari info ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju Sumatra

3,8 Juta Rokok Ilegal asal Jepara Diselundupkan, Negara Rugi Rp1,99 MPenemuan rokok ilegal di Jateng. Dok. Bea Cukai Jateng dan DIY

Berdasarkan kronologi, penindakan diawali dari adanya informasi intelijen yang diterima bahwa pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara, Jawa Tengah menuju wilayah Sumatra. Tim langsung melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut. Antara lain di sepanjang Jalan Demak-Semarang dan Jalan Tol Semarang-Tegal dengan menggandeng petugas dari Bea Cukai Semarang dan Tegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan pemantauan tersebut sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama. 

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

2. Terjadi 3 kali penindakan rokok ilegal dalam dua malam

3,8 Juta Rokok Ilegal asal Jepara Diselundupkan, Negara Rugi Rp1,99 MPemusnahan barang tanpa cukai oleh Kantor Bea Cukai Denpasar. IDN Times/Ayu Afria

Akhirnya pada Sabtu (9/8/2020) dini hari tepatnya di Tol Pejagan-Pemalang KM-311, tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan berhasil melakukan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal berbagai merk dengan pita cukai palsu dan tanpa pita cukai.

"Total rokok ilegal yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang dengan nilai Rp1,09 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp638,41 juta. Rokok ilegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabuhi petugas. Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk pendalaman," ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (13/8/2020). 

Pada hari berikutnya, Minggu (9/8/2020) dini hari pukul 01.30 WIB di Jalan Kaligawe Raya Semarang, tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. 

"Nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta. Rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. Selanjutnya, truk, barang hasil penindakan, sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

3. Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dan cukai palsu

3,8 Juta Rokok Ilegal asal Jepara Diselundupkan, Negara Rugi Rp1,99 MPenemuan rokok ilegal di Jateng. Dok. Bea Cukai Jateng dan DIY

Adapun, penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/9/2020) pukul 19.30 WIB di Rest Area 229 Tol Palikanci Cirebon, Jawa Barat. 

Kepala Seksi Penindakan I, Thomas Aquino menuturkan sebelum penindakan dilakukan, tim yang bertugas sempat kehilangan jejak. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal, diperoleh informasi bahwa truk teridentifikasi di Banjarnegara. 

"Dari koordinasi itu tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng-DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 juta," tuturnya. 

4. Sindikat rokok ilegal menyasar Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung

3,8 Juta Rokok Ilegal asal Jepara Diselundupkan, Negara Rugi Rp1,99 MRokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa

Thomas menyebut rokok-rokok itu hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. Para sindikat menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung. 

"Para pelaku peredaran rokok ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Jateng dan DIY Terdampak Corona

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya