Catat! Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Semarang: 16 Jalan Buka Lagi

BOR ICU dan tingkat kematian COVID di Semarang masih tinggi

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (25/7/2021). Kondisi itu dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut masih tinggi dan masuk kategori level 4.

1. PKL, warung makan, dan lapak jajanan boleh terima pengunjung maksimal 30 persen

Catat! Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Semarang: 16 Jalan Buka LagiIlustrasi pedagang kaki lima (PKL) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pemberlakuan PPKM Level 4 itu dimulai sejak 26 Juli 2021--2 Agustus 2021. Meski demikian, ada aturan beberapa yang berubah dari yang sebelumnya.

‘’Pertama, PKL, warung makan, lapak jajanan, dan beberapa aktivitas di Kota Semarang boleh dibuka. Catatannya jam 20.00 WIB tutup dan warung makan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dibatasi hanya boleh menerima maksimal tiga orang untuk makan di tempat. Namun, kalau dalam Instruksi Wali Kota Semarang, kami sesuaikan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen serta dapat makan di tempat paling lama 20 menit,’’ ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam siaran langsung melalui YouTube, Senin (26/7/2021).

Hendi--sapaan Hendrar Prihadi--berdalih jika pemerintah daerah diperbolehkan memodifikasi aturan dari instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tersebut.

‘’Misalnya, kapasitas warung makan untuk 10 orang maka hanya bisa untuk makan tiga orang, tapi kalau kapasitasnya lima orang kan nggak mungkin tiga orang di sana. Maka harus menyesuaikan seperti itu,’’ katanya.

Selanjutnya untuk rumah makan, restoran, dan kafe, jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dan waktu makan di tempat paling lama juga 20 menit.

‘’Yang diutamakan tetap take away dan delivery order,’’ imbuh Hendi.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai di Semarang, Harus Sudah Vaksin

2. Mal di Semarang belum boleh beroperasi selama PPKM Level 4

Catat! Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Semarang: 16 Jalan Buka LagiPengunjung wajib gunakan masker selama di Mal. Dok. Mal Ciputra Semarang

Pada perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Semarang juga masih belum boleh beroperasi. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online--dengan pegawai paling banyak tiga orang pada setiap toko--, serta akses menuju restoran, apotek, supermarket, swalayan dan toko sejenisnya yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.

Termasuk sektor pariwisata seperti tempat hiburan juga masih dilarang untuk buka.

‘’Tapi clue (petunjuk) dari Menteri Perekonomian Maritim dan Investasi--dalam beberapa kali rapat-- kemungkinan daerah-daerah akan diperbolehkan membuka mal setelah tanggal 2 Agustus 2021, asalkan penderita COVID-19 tidak meningkat,’’ jelasnya.

Kemudian, pasar tradisional di Kota Semarang tetap diizinkan buka. Hanya saja, Satgas COVID-19 Kota Semarang akan memperketat aturan di tempat tersebut. Seperti menjaga kapasitas pengunjung agar tidak berlebihan dan jika ada kerumunan akan segera ditertibkan.

3. Sebanyak 16 ruas jalan di Semarang dibuka lagi

Catat! Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Semarang: 16 Jalan Buka LagiPetugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik jalan lintas Aceh-Sumut, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/5/2021). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Soal penyekatan jalan, sebanyak 16 ruas jalan dari 44 ruas jalan di Kota Semarang yang ditutup dibuka lagi. Lalu, jalur menuju Kawasan Simpang Lima boleh dibuka mulai pukul 06.00 WIB dan akan ditutup pukul 20.00 WIB.

Hendi mengklaim kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Kota Semarang sudah agak membaik. Jumlah kasus positif mengalami penurunan dan BOR karantina menurun.

Melansir laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, jumlah kasus COVID-19 per Minggu (25/7/2021) berjumlah 1.760 kasus. Adapun untuk bed occupancy rate (BOR) karantina mencapai 56,2 persen dan angka kesembuhan 93,8 persen.

Namun BOR untuk intensive care unit (ICU) di sebagian besar rumah sakit di Semarang masih tinggi mencapai 92 persen.

‘’Angka kematian (di Semarang) mencapai 6,2 persen,’’ tandas Hendi.

Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Larang Posting Berita COVID-19

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya