Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena Denda

Akan diatur dalam perwal

Semarang, IDN Times - Warga Kota Semarang yang tidak memakai masker saat beraktivitas akan diberi sanksi. Sebentar lagi Pemerintah Kota Semarang akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

1. Pemkot Semarang membuat perwal terkait pemakaian masker sesuai arahan Presiden RI

Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena DendaWarga bersepeda melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/8/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan wali kota. Upaya itu menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan terkait kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Namun, sanksi apa yang akan dikenakan jika melanggar aturan tersebut belum bisa disampaikan. 

Baca Juga: 5 Karyawan Terpapar Corona, Kantor PW Muhammadiyah Jateng Ditutup 

2. Hendi belum bisa jelaskan soal sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar

Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena DendaProtokol kesehatan tetap diperhatikan selama perjalanan keliling kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

‘’Kami masih perlu menggodok aturan itu dengan bagian hukum Setda Kota Semarang. Pokoknya nanti dalam waktu dekat akan muncul peraturan yang tidak pakai masker akan diberi sanksi. Sanksinya apa? Ya, ini sedang diproses," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2020). 

Pemkot Semarang menargetkan perwal terkait pelanggaran tidak memakai masker akan selesai minggu depan. Upaya ini agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. 

Sosialisasi dan edukasi pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan yang lain itu akan melibatkan kampung-kampung yang ada di Kota Semarang. Maka itu, pemkot menggiatkan pembentukan Kampung Siaga Candi Hebat. 

3. Libatkan Kampung Siaga Candi Hebat untuk sosialisasikan kebijakan

Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena DendaToko ritel Kawan Lama Group di Queen City Mal Semarang menerapkan protokol kesehatan COVID-19.IDN Times/Anggun Puspitoningrum

‘’Saat ini sudah ada 266 Kampung Siaga Candi Hebat dan 8 pondok pesantren yang dilibatkan dalam kampanye penerapan protokol kesehatan COVID-19. Tujuannya, tentu agar warga mandiri dalam memutus mata rantai COVID-19. Namun, di sisi lain perekonomian di lingkungan sekitar tetap berjalan,’’ jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.

Sementara itu, selama ini dalam berbagai kegiatan razia Satpol PP Kota Semarang juga terus menggalakkan pemakaian masker kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sejak awal penyebaran COVID-19 di Kota Semarang, kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pihaknya sudah memberikan sanksi kepada warga yang tidak pakai masker.

4. Satpol PP sudah beri sanksi sosial bagi warga tidak pakai masker dengan push up 15 kali

Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena DendaIstimewa

‘’Kami punya SOP dalam bentuk sanksi sosial. Bagi pelanggar yang tidak pakai masker kami berikan hukuman push up 5-15 kali atau membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,’’ katanya saat dihubungi melalui telepon.

Apabila Pemkot Semarang akan mengeluarkan perwal, lanjut dia, tentu kami akan senang. Artinya, akan ada sanksi yang lebih tegas bagi para pelanggar yang tidak memakai masker. ‘’Maka itu, kami tunggu pasal dan teknisnya seperti apa,’’ tuturnya. 

Adapun, dalam pemantauan dan operasi yang dilakukan selama ini oleh Satpol PP, masih banyak ditemui warga yang melanggar tidak pakai masker saat beraktivitas. 

‘’Kami masih sering temui orang-orang sedang berkumpul atau berolahraga di Simpang Lima dan GOR Tri Lomba Juang tidak pakai masker baik anak-anak, muda-mudi, ataupun orang dewasa,’’ kata Fajar.  

Baca Juga: Enaknya Nikah Naik Mobil Dinas Wali Kota Semarang, Gratis Semua, Mau?

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya