Etil Alkohol Rp124 Miliar Bebas Cukai, Upaya Penanganan Virus Corona 

Bea masuk dan pajak impor masker dan APD juga dibebaskan

Semarang, IDN Times - Demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY membebaskan cukai etil alkohol. Langkah tersebut akan dipergunakan untuk tujuan sosial di tengah merebaknya pandemi COVID-19.

1. Cukai sebanyak 6,2 juta liter etil alkohol dibebaskan

Etil Alkohol Rp124 Miliar Bebas Cukai, Upaya Penanganan Virus Corona ideahacks.com

Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, jumlah etil alkohol yang dibebaskan sebanyak 6,2 juta liter dengan nilai cukai mencapai Rp124,23 miliar. Pembebasan itu sesuai dengan surat keputusan pembebasan cukai yang diterbitkan pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dalam kondisi pandemi ini ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, serta alat pelindung diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya. Padahal, keberadaan barang tersebut sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiring dengan semakin meluasnya wabah COVID-19 ini.

2. Pembebasan cukai untuk tujuan sosial pencegahan COVID-19

Etil Alkohol Rp124 Miliar Bebas Cukai, Upaya Penanganan Virus Corona infeksiemerging.kemkes.go.id

‘’Maka kami bebaskan cukai etil alkohol tersebut agar dapat dipergunakan untuk tujuan sosial dalam mencegah dan menanggulangi virus corona, yakni mendukung produksi hand sanitizer, antiseptik, disinfektan dan sejenisnya," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (20/4).

Beberapa perusahaan yang sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut, seperti  Djarum Foundation dan PT Indo Acidatama, UD Rachmasari, CV Budiarta, PT Likuid Pharmalab Indonesia, PT Madubaru dan PT Nojorono Tobacco.

Edi Prayitno dari Yayasan Djarum mengatakan, pihaknya ingin turut andil dalam membantu mencegah penyebaran virus corona. 

"Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri produk tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat," tuturnya. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Jateng dan DIY Terdampak Corona

3. Pembebasan cukai mendukung tingginya permintaan alkohol

Etil Alkohol Rp124 Miliar Bebas Cukai, Upaya Penanganan Virus Corona thefederal.com

Senada, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk, Herudi Wijayanto menyampaikan, selaku produsen etil alkohol memberikan apresiasi kepada pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan cukai. Selain itu, sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada pihaknya dalam memenuhi tingginya permintaan komoditas tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19. 

Sementara itu, Kanwil DJBC Jateng dan DIY juga membebaskan bea masuk dan pajak dalam terhadap importasi peralatan lainnya seperti masker dan APD. 

4. Bea masuk dan pajak importasi masker dan APD juga dibebaskan

Etil Alkohol Rp124 Miliar Bebas Cukai, Upaya Penanganan Virus Corona ilustrasi masker kain (IDN Times/Mela Hapsari)

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tersebut hanya saja belum banyak yang memanfaatkan fasilitas itu melalui Jawa Tengah dan DIY. 

"Hingga saat ini baru ada 20.000 masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian, saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD," katanya.

5. Bea Cukai beri kelonggaran izin produksi bagi produsen masker dan APD

Etil Alkohol Rp124 Miliar Bebas Cukai, Upaya Penanganan Virus Corona Ilustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan kawasan berikat tersebut memberikan kelonggaran izin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai izin produksi, kini diperbolehkan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi. 

Amin menambahkan, bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan kawasan berikat itu masih terhutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

"Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor. Adapun, jika produknya dijual di dalam negeri maka harus membayar bea masuk dan pajak lainnya. Namun demikian, atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan serta penanggulangan wabah COVID-19 bukan untuk tujuan komersial dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perizinan atau pengenaan tata niaga impor," jelasnya. 

Baca Juga: Masker Kain 2 Lapis Sama Ampuhnya dengan Masker Bedah Menangkal Corona

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya