Kasus Positif Naik, Rumdin Wali Kota Semarang Jadi RS Darurat COVID-19

Asrama Haji Islamic Center disiapkan sebagai tempat isolasi

Semarang, IDN Times - Ruang perawatan dan tempat tidur di rumah sakit maupun tempat isolasi pasien positif COVID-19 semakin berkurang seiring jumlah kasus aktif virus corona di Kota Semarang yang terus naik. Untuk menanggulangi hal itu Pemerintah Kota Semarang menyiapkan asrama haji Islamic Center di Jalan Abdul Rahman Saleh sebagai tempat isolasi pasien COVID-19.

1. Rumah isolasi di rumah dinas wali kota beralih fungsi jadi rumah sakit darurat COVID-19

Kasus Positif Naik, Rumdin Wali Kota Semarang Jadi RS Darurat COVID-19Dok. Humas Pemkot Semarang

Adapun, rumah dinas wali kota yang sekarang ini menjadi rumah isolasi akan beralih fungsi menjadi rumah sakit darurat pasien positif COVID-19.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan Islamic Center Kota Semarang sebagai lokasi baru tempat isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan status orang tanpa gejala.

Baca Juga: Catat! 9 Ruas Jalan Ini Ditutup Saat PPKM di Semarang, 11-25 Januari

2. Asrama haji Islamic Center akan jadi rumah isolasi bagi pasien OTG

Kasus Positif Naik, Rumdin Wali Kota Semarang Jadi RS Darurat COVID-19ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait dan sudah mencapai 99 persen. Sehingga, dalam waktu dekat atau kurang dalam satu minggu Islamic Center akan difungsikan sebagai rumah isolasi bagi pasien positif khususnya yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan. Upaya ini untuk mengurangi jumlah pasien positif di rumah dinas wali kota yang sudah mulai berjubel," katanya melalui rekaman resmi, Sabtu (9/1/2020).

Saat ini kapasitas tempat tidur di rumah isolasi rumah dinas wali kota sudah bertambah dari 150 menjadi 170. Sedangkan, tingkat keterisian rata-rata di angka 80 persen. Kemudian, ruang perawatan di 18 rumah sakit di Kota Semarang juga penuh.

3. Pemkot Semarang terapkan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021

Kasus Positif Naik, Rumdin Wali Kota Semarang Jadi RS Darurat COVID-19Sejumlah ruas jalan kembali dibuka saat PKM Jilid 3. Dok. Pemkot Semarang

Melihat kondisi itu Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

‘’Karena angka kasus aktif COVID-19 yang masih tinggi, kami meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur kesehatan yang baik. Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," tandasnya.

Baca Juga: PPKM di Semarang, 9 Jalan Utama Ditutup, Pesta Pernikahan Dilarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya