Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Masuk Semarang Bakal Dikarantina 

Ada 6 pos penyekatan ketika masuk Semarang

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang secara ketat akan memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran mulai 22 April - 24 Mei 2021. Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 selama periode tersebut akan dikarantina selama lima hari. 

1. Warga dan ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilarang mudik

Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Masuk Semarang Bakal Dikarantina Ilustrasi ASN tes Corona. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang NOMOR B/1 806/443/IV/2021 tentang Pemberlakuan Karantina/Isolasi bagi Warga Pendatang pada Masa Mudik Lebaran 2021 dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 pihaknya akan memberlakukan sejumlah kebijakan.

‘’Ada sejumlah kebijakan yang akan kami terapkan pada saat larangan mudik. Pertama, kami melarang setiap warga Kota Semarang termasuk ASN/pegawai di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik/pulang kampung/bepergian ke luar daerah pada Lebaran Hari Raya ldut Fitri 1442 H tahun 2021, yakni mulai 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: TKI Diimbau Tak Mudik ke Jateng, Cukup Kirim Uang

2. Perantau yang datang ke Semarang wajib bawa surat bebas COVID-19

Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Masuk Semarang Bakal Dikarantina Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Kedua, lanjut dia, bagi warga perantau yang datang ke Kota Semarang wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau negatif dari COVID-19 yang masih berlaku.

‘’Jika warga atau perantau yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 ya mau tidak mau akan dikarantina atau isolasi selama 5x24 jam,’’ kata pria yang akrab disapa Hendi itu.

Kemudian, Camat dan Lurah agar memantau kondisi di lingkungan masing-masing dengan melibatkan RW dan RT setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martono menegaskan, pada waktu larangan mudik mendatang pihaknya akan melakukan penyekatan di enam titik di perbatasan Kota Semarang. Untuk di Barat akan ada pos penyekatan di wilayah Mangkang, Tol Kalikangkung, dan Cangkiran Mijen. Kemudian, di Timur akan ada pos penyekatan di wilayah Genuk dan Penggaron. Sedangkan di Selatan, pos penyekatan akan ada di Taman Unyil dan Pudak Payung.

3. Sebanyak 350 personel diterjunkan di pos penyekatan dan pantauan keliling

Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Masuk Semarang Bakal Dikarantina Ilustrasi penyekatan kendaraan. IDN Times/ Khaerul Anwar

‘’Akan ada tim gabungan terpadu yang bertugas di pos-pos penyekatan tersebut, yakni mulai Dishub, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan dinas lainnya. Pos penyekatan dan pantauan keliling akan aktif mulai tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021. Namun, kalau ada pengajuan larangan mudik lebih awal ya akan kami sesuaikan,’’ kata Endro saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Pengetatan larangan mudik ke Semarang ini berlaku bagi pemudik dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat. Akan tetapi, bagi transportasi kargo sektor logistik tetap diperbolehkan.

Sementara, pada pemberlakuan larang mudik itu Dinas Perhubungan akan menerjunkan 350 personel baik di pos-pos penyekatan maupun pantauan keliling.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April-24 Mei

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya