Kena Razia, 25 Pemandu Karaoke Eks Gambilangu Semarang Dipulangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 25 pemandu karaoke di kompleks eks lokalisasi Gambilangu Semarang terjaring razia yustisi menjelang Ramadan, Rabu (22/4) dini hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pun segera memulangkan mereka ke kampung halaman.
1. Para pemandu karaoke masih ada di kawasan eks lokalisasi Gambilangu
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya sudah menutup tempat karaoke di Gambilangu. Namun, dalam operasi yustisi jelang Ramadan dan patroli COVID-19, pihaknya menemukan sejumlah pemandu karaoke yang masih berada di kawasan tersebut.
"Tadi malam kami menggelar kegiatan di bekas lokalisasi Gambilangu. Di sana ada tempat karaoke, meski sudah tutup tapi masih ada pemandu lagu. Kata mereka ingin pulang ke kampung halamannya, tapi ditolak," ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (23/4).
Baca Juga: Wabah Corona Karaoke di Kudus Nekat Buka, Pemilik Melawan Saat Razia
2. Satpol PP akan memulangkan pemandu lagu ke kampung halaman
Sehingga, lanjut dia, Satpol PP berencana memulangkan para pemandu lagu tersebut ke kampung halaman masing-masing daripada masih berada di lingkungan Gambilangu Semarang.
"Meski ada larangan mudik, tapi kami mengupayakan agar mereka pulang kampung saja daripada masih di lingkungan Gambilangu. Pemulangan ini akan kami lakukan secepatnya sebelum 24 April 2020," tuturnya.
Editor’s picks
3. Diperiksa sesuai protokol COVID-19
Satpol PP sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang dan disetujui asalkan menjalankan protokol kesehatan COVID-19, terkait pemulangan tersebut.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan, pihaknya akan memeriksa kesehatan para pemandu lagu itu. Mulai dari mengukur suhu tubuh dan lainnya.
"Kami sudah periksa dan suhu tubuh mereka rata-rata 36 derajat celcius. Sehingga, hari ini kami akan kawal mereka pulang," imbuhnya.
4. Tempat karaoke ditutup tanpa batas waktu
Sementara itu, memasuki bulan Ramadan dan untuk menekan penyebaran virus corona, Satpol PP Kota Semarang melakukan penutupan sementara rumah karaoke di komplek eks lokalisasi Gambilangu dan Sunan Kuning Semarang.
Penutupan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan penutupan sementara tempat hiburan dan destinasi wisata, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Selain menutup kami juga melakukan sosialisasi kepada para pengelola atau paguyuban untuk sama-sama mengawasi. Sebab, tempat karaoke bisa berpotensi membuat kerumunan dan rawan penyebaran COVID-19. Kami pun berkomitmen akan menindak tegas dengan cara menyegel tempat karaoke tersebut, jika didapati nekat untuk buka," tandasnya.
Baca Juga: PDP Wanita Pemandu Lagu di Banjarnegara Mendadak Kejang Lalu Meninggal