Akhir Pekan, Warga Kudus Wajib di Rumah Saja, Dilarang Gelar Hajatan

Mobil water cannon keliling kota semprotkan desinfektan

Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan mengajak warga untuk tetap di rumah saja selama dua hari saat akhir pekan, Sabtu (5/6/2021) hingga Minggu (6/6/2021). Upaya tersebut dilakukan untuk menurunkan kasus COVID-19 di Kota Kretek tersebut. 

1. Pemkab Kudus keluarkan surat edaran mengimbau warga dua hari di rumah saja

Akhir Pekan, Warga Kudus Wajib di Rumah Saja, Dilarang Gelar HajatanSejumlah kendaraan melintas di dekat papan imbauan menjaga jarak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ajakan untuk tetap di rumah saja selama dua hari itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Hartopo mengatakan, pihaknya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021) untuk tidak pergi ke mana-mana alias cukup di rumah saja guna menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona.

‘’Kami berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. Meskipun demikian, kami tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan,’’ ungkapnya yang juga Bupati Kudus melansir Antara, Jumat (4/6/2021).

2. Sektor perekonomian beroperasi dengan pembatasan

Akhir Pekan, Warga Kudus Wajib di Rumah Saja, Dilarang Gelar HajatanIlustrasi toko swalayan (dok. Humas Loka POM di Banyumas)

Kendati tidak ditutup, operasional di sektor-sektor perekonomian beroperasi namun ada pembatasan. Baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Satgas COVID-19 tetap melakukan pemantauan di pasar, swalayan, dan pabrik.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengolaborasikannya dengan program Jogo Tonggo.

Baca Juga: Viral! Sayembara Hilangkan COVID-19 di Kudus Berhadiah 10 Sepeda Motor

3. Satgas COVID-19 terus melakukan tes cepat antigen

Akhir Pekan, Warga Kudus Wajib di Rumah Saja, Dilarang Gelar HajatanIlustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja tersebut, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

‘’Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan,’’ kata Hartopo.

Kemudian, Polres Kudus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Satgas COVID-19 tidak segan membubarkan jika menemukan keramaian yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma.

4. Nekat gelar hajatan akan dibubarkan

Akhir Pekan, Warga Kudus Wajib di Rumah Saja, Dilarang Gelar HajatanPendisiplinan masyarakat yang dilakukan Satpol PP di kawasan Malioboro. IInstagram/ Satpol PP DIY

Menurutnya, jika hendak menggelar akad nikah lantaran sudah terlanjur dijadwalkan, maka tetap bisa digelar secara terbatas dan hanya dihadiri keluarga terdekat serta petugas yang berkaitan dengan acara tersebut.

‘’Kami berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, bisa kami dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes,’’ ujarnya.

Sebelumnya, di Kecamatan Bae terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan lantaran mengundang kerumunan pada Kamis (3/6/2021). Ketiga lokasi hajatan yang dibubarka berada di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Kemudian, pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

5. Penyemprotan desinfektan dilakukan secara massal dengan mobil water cannon

Akhir Pekan, Warga Kudus Wajib di Rumah Saja, Dilarang Gelar HajatanIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Dalam rangka menekan kasus COVID-19 di Kabupaten, TNI dan Polri menerjunkan mobil armoured water cannon (AWC) untuk menyemprotkan cairan desinfektan di sejumlah tempat sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona.

Mobil AWC yang digunakan merupakan milik Satuan Samapta Polres Kudus, Brimob Polda Jateng, Dit Samapta Polda Jateng serta mobil Damkar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhtfi menyebut pihaknya menurunkan setidaknya empat mobil AWC dan dibantu mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk proses penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi Kabupaten Kudus.

Penyemprotan cairan desinfektan secara massal dilakukan di tempat-tempat masa inkubasi. Penyemprotan dilakukan tiga hari sekali.

"Nantinya akan dievaluasi‎ setiap tiga hari sekali hingga kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus menurun. Target kami, COVID-19 harus hilang dari Kabupaten Kudus," ujarnya.

Baca Juga: Kewalahan! Polisi Bantu Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Kudus 

https://www.youtube.com/embed/TPGkbfjzF58

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya