[BREAKING] Kena COVID-19, Prof Muladi Sempat Memerlukan Donor Plasma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Mantan Menteri Kehakiman, Prof Muladi meninggal dunia pada Kamis (30/12/2020). Guru Besar Hukum itu sempat dirawat intensif di RSPAD Jakarta bersama sang Istri.
Melansir laman resmi ikaundip.org, Listy Muladi, salah seorang putrinya, membenarkan apabila kedua orang tuanya terinfeksi COVID-19.
"Ibu yang kena gejala dan bapak OTG (red: orang tanpa gejala)," jelasnya.
Prof Muladi dan istri diduga tertular dari pembantu yang sering pulang dan pergi dari rumah tempat mereka tinggal.
Editor’s picks
"Istrinya sakit demam dan enggak bilang, gitu," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dokter, imbuh Listy, Prof Muladi beserta istri membutuhkan plasma darah golongan darah B+ dan A+ karena stok di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta kosong.
Prof Muladi dikenal sebagai Ketua Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus pendiri Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Semarang. Ia juga sempat menjabat Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Hakim Agung.
Baca Juga: [BREAKING] Meninggal Dunia, Prof Muladi Sempat Dirawat Akibat COVID-19