Jual Brownies dan Cookies Ganja via Online, Pemuda di Jepara Diamankan

Dijual ke Jakarta dan Semarang lewat Instagram

Jepara, IDN Times - Seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah, FES (24) dibekuk petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Bea Cukai Jateng-DIY, dan Satresnarkoba Polres Jepara. Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja yang diolah dalam bentuk makanan kue brownies dan kukis (cookies).

1. Transaksi pelaku menggunakan rekening bersama

Jual Brownies dan Cookies Ganja via Online, Pemuda di Jepara DiamankanDok. BNN Jateng

FES adalah warga Dukuh Pesajen, Demaan, Jepara yang menjual brownies dan kukis ganja secara daring atau online lewat akun Instagram @420_desseert. Transaksinya menggunakan rekening bersama (rekber) aplikasi jual beli online Shopee.

Kedua makanan olahan tersebut dijual mulai harga Rp400 ribu per paket. Satu paketnya berisi enam potong brownies dan kukis ganja. Dalam mengedarkan ganja lewat kemasan makanan olahan itu cukup lihai dilakukan Franky. Ia cukup berhasil mengelabuhi petugas dan tak terendus aparat penegak hukum.

Sayangnya, aksinya harus terhenti setelah ditangkap petugas gabungan dalam operasi bersama controlled delivery (pengiriman paket di bawah pengawasan petugas). FES kedapatan menerima paket ganja 6,1 gram pada Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahun

2. Efek brownies dan kukis ganja dua kali lipat dibandingkan diisap

Jual Brownies dan Cookies Ganja via Online, Pemuda di Jepara DiamankanDok. BNN Jateng

Dari hasil pengembangan, ditemukan 2 paket brownies dan 3 paket kukis ganja siap edar di rumah FES. Petugas juga mengamankan beberapa ganja yang terbungkus aluminium foil dan tersimpan di dalam toples.

"Narkoba jenis ganja dalam bentuk brownies atau cookies ini merupakan modus baru yang ada di Jawa Tengah. Pengedar berkreasi dan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19 dengan melayani pembelian brownies dan kukis secara online," jelas Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (30/7/2020).

Produk brownies dan kukis ganja tersebut telah dipasarkan lewat media sosial Instagram ke Jakarta dan Semarang. Adapun, imbuh Benny, efek brownies dan kukis ganja bisa 2 kali lebih terasa dibandingkan jika ganja tersebut dinikmati dengan cara diisap (rokok).

"Efeknya baru akan terasa 1 jam setelah brownies atau cookies dikonsumsi," tambahnya.

3. Kabupaten Jepara episentrum peredaran narkotika

Jual Brownies dan Cookies Ganja via Online, Pemuda di Jepara DiamankanDok. BNN Jateng

Bisnis tersebut sudah ditekuni FES selama 4 bulan. Ia mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang dikeluarkan. Tersangka mengaku belajar membuat brownies dan kukis berbahan ganja dari Youtube.

Benny menambahkan Kabupaten Jepara menjadi episentrum peredaran narkotika di wilayah Pantura Timur Jawa Tengah. Narkotika dari Jepara beredar sampai ke wilayah Demak, Kudus, Pati, Rembang dan Blora dengan cara diambil ke Jepara atau dikirim ke wilayah-wilayah tersebut menggunakan kurir atau paket jasa pengiriman.

Sedangkan narkoba yang masuk ke Jepara berasal dari Jakarta, Solo dan Surabaya dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh oleh jaringan sindikat ke wilayah Jepara.

Pada semester pertama tahun 2020, BNN Provinsi Jawa Tengah telah menangkap 11 orang terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika di Jepara. Sedangkan pada tahun 2019, 10 orang ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika di Bumi Kartini.

Baca Juga: Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya