OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang Nasabah

Padahal sudah beroperasi lebih dari 65 tahun

Purworejo, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Hal itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tertanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

1. Buka sejak 29 Juli 1958

OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang NasabahKepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumarjono. (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan, dari surat keputusan tersebut pihaknya menutup untuk umum kantor BPR yang berada di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Purworejo.

Selain itu, OJK ikut menyetop seluruh kegiatan usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang diketahui telah beroperasi sejak 29 Juli 1958.

Adapun, lanjut Sumarjono, untuk penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (22/2/2024).

2. Kronologi lengkap penutupan

OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang NasabahIlustrasi kantor Perumda BPR Bank Purworejo. (Dok. Perumda BPR Bank Purworejo)

Sumarjono menyebutkan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Menurutnya, sejak 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Kurang Sehat.

Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan kembali Perumda BPR Bank Purworejo dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangannya, imbuh Sumarjono, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR--termasuk Kuasa Pemilik Modal--untuk melakukan upaya penyehatan, yang mana di dalamnya harus mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

"Langkah upaya (OJK) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," aku Sumarjono.

Baca Juga: Uniknya Pasar Inis Purworejo, Tempat Kuliner Tengah Sawah dan Kuburan

3. OJK imbau nasabah tetap tenang

OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang NasabahIlustrasi kantor Perumda BPR Bank Purworejo. (Dok. Perumda BPR Bank Purworejo)

Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Sebagai tindak lanjut permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK (di atas), melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," ujar Sumarjono.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sumarjono mengimbau kepada nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. LPS jamin simpanan nasabah aman

OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang NasabahFreepik

Sementara itu, LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah pencabutan izin Perumda BPR Bank Purworejo, per tanggal 20 Februari 2024.

LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS ikut merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi nasabah lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Tahapan tersebut dilalui sebagai bagian dari pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Sedianya, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024.

5. Debitur tetap mencicil

OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang NasabahIlustrasi kantor Perumda BPR Bank Purworejo. (Dok. Perumda BPR Bank Purworejo)

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu, nasabah diimbau tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo," katanya dalam laman resminya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Kampanye, OJK Jateng Awasi BPR dan Hormati Hukum

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya