PT KAI Tertibkan 107 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 107 perlintasan sebidang tidak resmi atau ilegal ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang. Penutupan dilakukan dengan pemberian patok agar tak dilalui kembali.
1. Masih ada 90 perlintasan liar
Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari PT KAI Daop 4 Semarang, sejak Januari 2018 hingga September 2019 terdapat 569 perlintasan kereta api. Adapun sebanyak 107 telah ditutup lantaran ilegal.
Saat ini masih terdapat 462 perlintasan kereta api. Dari jumlah tersebut sebanyak 124 merupakan perlintasan yang resmi dan dijaga oleh petugas.
Untuk yang perlintasan tidak dijaga mencapai 219 tempat dan perlintasan liar sebanyak 90 tempat.
Baca Juga: Banyak Korban, PT KAI Larang Foto Selfie Dekat Perlintasan Kereta
2. Sebagian besar berada di pantura
Perlintasan tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota, yang sebagian besar berada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.
Di antaranya Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Boyolali.
Editor’s picks
Kabupaten Grobogan menjadi daerah terbanyak perlintasan sebidang tidak resmi yang ditutup oleh PT KAI Daop 4 Semarang, sebanyak 33 perlintasan. Disusul Kabupaten Blora 17 perlintasan dan Kota Semarang 13 perlintasan.
3. Kabupaten Grobogan punya perlintasan paling banyak
Sementara untuk perlintasan kereta api tidak dijaga dan liar, paling banyak juga di Kabupaten Grobogan. Perlintasan yang tidak dijaga berjumlah 63 perlintasan dan yang liar 33 perlintasan.
Disusul Kota Semarang perlintasan tidak dijaga sebanyak 11 tempat dan dan perlintasan liar 12 tempat.
4. Perlintasan tidak dijaga dan liar berbeda
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan bahwa untuk perlintasan tidak dijaga dan perlintasan liar sangat berbeda.
Perbedaan tersebut terletak pada ada tidaknya registrasi perlintasan tersebut di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Kalau liar itu tidak terdaftar (di Ditjen Perkeretaapian). Lebarnya juga kurang dari dua meter. Dan biasanya cikal bakalnya dari masyarakat yang buka sendiri. Kalau Perlintasan tidak dijaga, sudah terdaftar namun belum ada palangnya," kata Krisbiantoro kepada IDN Times di Semarang, Rabu (11/9).
Baca Juga: Awas! Ratusan Perlintasan Kereta Api Tidak Punya Pengaman