84 Desa Zona Merah COVID-19, Warga Kudus Diimbau Ibadah di Rumah

90 persen penularan disebabkan klaster keluarga

Semarang, IDN Times - Sejumlah warga di Kabupaten Kudus diimbau untuk menjalankan rutinitas ibadahnya di rumah masing-masing menyusul tingginya lonjakan angka penularan COVID-19 yang terjadi di kabupaten tersebut selama dua bulan. 

1. Tercatat sudah ada 84 desa di Kudus masuk zona merah COVID-19

84 Desa Zona Merah COVID-19, Warga Kudus Diimbau Ibadah di RumahIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kudus, Badai Ismoyo mengungkapkan sudah saatnya warga Kudus mentaati aturan protokol kesehatan karena penularan virus Corona yang terjadi akhir-akhir ini tak bisa disepelekan lagi. 

"Dan dari jumlah desa yang masuk zona merah, saat ini meningkat lagi jadi 84 desa dari awalnya 60 desa. Maka dari itu kita sudah teken kesepakatan dengan Pak Bupati dan para tokoh agama untuk meminta umatnya menjalankan peribadatan di rumahnya masing-masing," ujar Badai kepada IDN Times, Selasa (15/6/2021). 

Baca Juga: Kepala Dinkes Kudus Tertular Corona Delta India, Mata Merah, Telinga Budek

2. Dinkes Kudus batasi aktivitas warga. Proses ibadah harus dilakukan di rumah

84 Desa Zona Merah COVID-19, Warga Kudus Diimbau Ibadah di RumahIbadah malam Paskah ditayangkan daring di Gereja St. Gregorius Agung, Kuta Jaya, Tangerang, Banten, Sabtu (11/4/2020) malam. Ibadah tersebut ditayangkan secara daring agar umat Katolik dapat mengikuti misa di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan

Badai menuturkan menjalankan ibadah di rumah pun bisa dilakukan dengan khusyuk asalnya hati tetap tenang dan fokus berdoa kepada Tuhan YME. 

Lebih lanjut, pemberlakuan aturan ini secara resmi dilakukan mulai pekan ini demi membatasi mobilitas masyarakat Kudus ditengah peningkatan kasus penularan COVID-19. 

"Kita minta warga batasi aktivitasnya di luar rumah dengan tetap berdiam diri di rumah dulu. Kalau tidak ada keperluan yang mendesak, tidak usah pergi kemana-mana dulu. Ibadah tidak harus di masjid, cukup di rumah. Pemeluk agama yang lain juga sama, yang Buddha tidak perlu ke vihara, yang Nasrani tidak perlu ke gereja," ujar Badai. 

3. Warga diminta saling mengingatkan

84 Desa Zona Merah COVID-19, Warga Kudus Diimbau Ibadah di RumahWarga melintas di depan objek wisata religi Masjid Menara Kudus, Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Pihaknya juga menekankan supaya warga di semua kecamatan Kudus sebaiknya meningkatkan protokol kesehatannya. Badai mengaku protokol kesehatan yang ketat terutama memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan setiap bersentuhan menjadi kunci untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. 

"Yang paling penting adalah kita harus ketat memakai masker. Sesering mungkin kita saling mengingatkan untuk memakai masker di rumah. Karena hampir 90 persen warga Kudus yang ketularan COVID-19 itu akibat klaster keluarga," tegasnya. 

Pihaknya juga mengatakan masih menggiatkan operaai yustisi bersama Satpol PP untuk mencegan kerumunan warga. 

4. Kasus COVID-19 di Kudus sudah tembus 10.797

84 Desa Zona Merah COVID-19, Warga Kudus Diimbau Ibadah di RumahIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Sedangkan berdasarkan perkembangan penanganan COVID-19 yang diposting laman corona.kuduskab.go.id per tanggal 14 Juni jam 12.00 siang, jumlah total COVID-19 mencapai 10.797. Dari jumlah itu, kasus baru untuk kontak erat ada 14, suspek 58, probable ada 14. 

Untuk perkembangan COVID-19 baru ada 189, sembuh 80 dan meninggal 18. Jumlah warga yang menjalani isolasi mandiri ada 1.691 orang, yang dirawat 491 orang, sembuh ada 7.731 orang, yang meninggal 884 orang. 

Baca Juga: Ngeri! COVID-19 di Kudus, Jakarta, Bangkalan Didominasi Varian India

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya